• Latest
  • Trending
Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

MA Tolak PK Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Tetap Dipenjara 10 Tahun

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Air Sungai Surut, Kalimantan Alami Kelangkaan BBM, Pertamina Pasok Melalui Darat

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla Kalteng

Wapres Gibran: Keselamatan Anak-anak Harus Jadi Prioritas  di Karhutla

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal Lewat Selat Sunda Diminta Waspada

Basarnas: Helikopter Sulit Cari Jurnalis Hilang karena Asap Anak Krakatau

Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Penggunaan Energi yang Lebih Baik

Pertamina Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik

Polda Terbitkan SP3 Eggi dan Damai, Jokowi Tunjukan Sikap Negarawan

Eks Jubir KPK Temui Jokowi di Solo

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Prabowo Instruksikan Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Media Malaysia Bahas 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla Kalteng

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla Kalteng

Target 200 Juta Penduduk Punya Buku Bank,  Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

BRI dan BSI Siap Buka Rekening Massal

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

Anggota DPR Masuk Desil 4, BPS Jelaskan Penyebab

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Target 200 Juta Penduduk Punya Buku Bank,  Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Buka Rekening 200 Juta Warga, Pemerintah Siapkan Rp11 Triliun

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, September 11, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

MA Tolak PK Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Tetap Dipenjara 10 Tahun

by Muhammad Fadhil
Juli 23, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar | Foto: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar, dalam perkara korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Dengan putusan tersebut, Emirsyah tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara sebagaimana telah diputus pada tingkat kasasi.

“Amar putusan: Tolak. Menolak permohonan peninjauan kembali Terpidana,” demikian bunyi amar putusan PK yang dikutip dari laman direktori putusan MA, Kamis (23/7).

BacaJuga

Air Sungai Surut, Kalimantan Alami Kelangkaan BBM, Pertamina Pasok Melalui Darat

Wapres Gibran: Keselamatan Anak-anak Harus Jadi Prioritas  di Karhutla

Basarnas: Helikopter Sulit Cari Jurnalis Hilang karena Asap Anak Krakatau

Pertamina Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik

Eks Jubir KPK Temui Jokowi di Solo

Prabowo Instruksikan Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Perkara PK dengan nomor 2504 PK/PID.SUS/2026 diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Prim Haryadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Sidang dibantu Panitera Pengganti Amiruddin Mahmud, sementara putusan diketok pada Rabu (22/7).

Sebelumnya, Emirsyah mengajukan PK dengan menyertakan dua bukti baru (novum). Dua novum tersebut dipaparkan langsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Januari 2026.

Kuasa hukum Emirsyah, Yudhi Ongkowijoyo, menjelaskan novum pertama berupa putusan kasasi MA Nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 atas nama Soetikno Soedarjo, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

“Bahwa novum berupa bukti PK 1 baru diketahui Pemohon PK pada bulan September 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 1 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara sudah diputus di tingkat kasasi,” katanya saat membacakan permohonan PK Satar.

Novum kedua berupa surat keterangan lunas pembayaran denda dan uang pengganti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B-974/X.01.01.08/26/02/2025 tertanggal 16 Februari 2025.

“Bahwa novum bukti PK 2 telah diketahui Pemohon PK (Emirsyah Satar) pada Februari 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 2 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara berlangsung di tingkat kasasi,” bebernya.

Dalam permohonannya, pihak Emirsyah berpendapat putusan kasasi terhadap Soetikno mengandung pertentangan dengan putusan kasasi Emirsyah. Menurut kuasa hukum, Soetikno diputus lepas dari tuntutan karena perkara dinilai ne bis in idem, sementara Emirsyah justru dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, dalil tersebut tidak diterima Mahkamah Agung. Permohonan PK Emirsyah akhirnya ditolak sehingga putusan kasasi tetap berlaku.

Sebelumnya, pada tingkat kasasi, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Emirsyah maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara kasasi dengan nomor 2507 K/PID.SUS/2025 diputus pada 25 Juni 2025 oleh majelis yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto bersama hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

“Amar putusan: tolak perbaikan. JPU (jaksa) tolak, terdakwa tolak,” demikian putusan kasasi atas Emirsyah yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA menyatakan Emirsyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf b Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.

Meski mempertahankan hukuman pokok berupa pidana penjara selama 10 tahun, majelis kasasi mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayar Emirsyah menjadi Rp817,7 miliar. Nilai tersebut lebih rendah dibanding putusan sebelumnya yang membebankan uang pengganti sebesar US$86.367.019 atau sekitar Rp1,4 triliun. []

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Garuda Maskapai Penerbangan Dengan Prokes Terbaik Dunia

Garuda Uji Coba Internet Ngebut, Penumpang Bisa Video Call di Udara

ASPEK.ID, JAKARTA - Garuda Indonesia mulai menguji layanan internet berkecepatan tinggi di dalam pesawat. Dalam uji coba tersebut, penumpang bahkan...

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Garuda Indonesia Siapkan 170.845 Tiket Gratis untuk Turis Asing

Jakarta -  Maskapai Garuda Indonesia menyiapkan 170.845 tiket perjalanan domestik gratis untuk wisatawan mancanegara (wisman). Langkah ini disinyalir mampu meningkatkan...

Kejagung: Eks Dirut Garuda Tersangka Korupsi Pesawat

Kejagung) menetapkan eks Dirut Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In