• Latest
  • Trending
Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

MA Tolak PK Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Tetap Dipenjara 10 Tahun

72 Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan MBG

Kemenkeu Potong Anggaran BGN Rp38 T

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Survei: Pertamina BUMN yang Paling Diingat Publik

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Dirut Garuda Diganti Momentum Pembenahan Manajemen, Masih Rugi Rp2,03 T

Dukung MotoGP Mandalika 2026, Pelindo Marine Perkuat Konektivitas Maritim Lombok

Dukung MotoGP Mandalika 2026, Pelindo Marine Perkuat Konektivitas Maritim Lombok

Tim Gabungan Gerebek Dua Sarang Narkoba di Jakbar, 24 Orang Diamankan

Tim Gabungan Gerebek Dua Sarang Narkoba di Jakbar, 24 Orang Diamankan

72 Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan MBG

Program MBG Sudah Habiskan Anggaran Rp 153,2 Triliun

Ini Instruksi Prabowo kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Djaka Budhi: Cukai Minuman Manis Ditargetkan Berlaku 2027

Perang Timur Tengah Meluas, Milisi Pro-Iran Gempur Israel dan Pangkalan AS

Menkeu Suahasil; Pertumbuhan Global Melambat, Ekonomi Geopolitik Masih Memanas

KPK Beri Sinyal Periksa Konglomerat  Haji Isam

Haji Isam Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan Resources

Satgas Pangan Polri Terbitkan Edaran Pembatasan Penjualan Sembako

Bulog Serap 4,11 Juta Ton Beras Petani, Lampaui Target 2026

Pesawat Terbakar Kena Roket Houthi, Bandara Saudi Setop Penerbangan

Pesawat Terbakar Kena Roket Houthi, Bandara Saudi Setop Penerbangan

Konsumsi Avtur di Jawa Tengah Alami Kenaikan

Jelang MotoGP Mandalika, Konsumsi Avtur di Lombok Naik 48%

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

MA Tolak PK Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Tetap Dipenjara 10 Tahun

by Muhammad Fadhil
Juli 23, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar | Foto: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar, dalam perkara korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Dengan putusan tersebut, Emirsyah tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara sebagaimana telah diputus pada tingkat kasasi.

“Amar putusan: Tolak. Menolak permohonan peninjauan kembali Terpidana,” demikian bunyi amar putusan PK yang dikutip dari laman direktori putusan MA, Kamis (23/7).

BacaJuga

Kemenkeu Potong Anggaran BGN Rp38 T

Survei: Pertamina BUMN yang Paling Diingat Publik

Dirut Garuda Diganti Momentum Pembenahan Manajemen, Masih Rugi Rp2,03 T

Dukung MotoGP Mandalika 2026, Pelindo Marine Perkuat Konektivitas Maritim Lombok

Tim Gabungan Gerebek Dua Sarang Narkoba di Jakbar, 24 Orang Diamankan

Program MBG Sudah Habiskan Anggaran Rp 153,2 Triliun

Perkara PK dengan nomor 2504 PK/PID.SUS/2026 diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Prim Haryadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Sidang dibantu Panitera Pengganti Amiruddin Mahmud, sementara putusan diketok pada Rabu (22/7).

Sebelumnya, Emirsyah mengajukan PK dengan menyertakan dua bukti baru (novum). Dua novum tersebut dipaparkan langsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Januari 2026.

Kuasa hukum Emirsyah, Yudhi Ongkowijoyo, menjelaskan novum pertama berupa putusan kasasi MA Nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 atas nama Soetikno Soedarjo, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

“Bahwa novum berupa bukti PK 1 baru diketahui Pemohon PK pada bulan September 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 1 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara sudah diputus di tingkat kasasi,” katanya saat membacakan permohonan PK Satar.

Novum kedua berupa surat keterangan lunas pembayaran denda dan uang pengganti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B-974/X.01.01.08/26/02/2025 tertanggal 16 Februari 2025.

“Bahwa novum bukti PK 2 telah diketahui Pemohon PK (Emirsyah Satar) pada Februari 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 2 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara berlangsung di tingkat kasasi,” bebernya.

Dalam permohonannya, pihak Emirsyah berpendapat putusan kasasi terhadap Soetikno mengandung pertentangan dengan putusan kasasi Emirsyah. Menurut kuasa hukum, Soetikno diputus lepas dari tuntutan karena perkara dinilai ne bis in idem, sementara Emirsyah justru dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, dalil tersebut tidak diterima Mahkamah Agung. Permohonan PK Emirsyah akhirnya ditolak sehingga putusan kasasi tetap berlaku.

Sebelumnya, pada tingkat kasasi, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Emirsyah maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara kasasi dengan nomor 2507 K/PID.SUS/2025 diputus pada 25 Juni 2025 oleh majelis yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto bersama hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

“Amar putusan: tolak perbaikan. JPU (jaksa) tolak, terdakwa tolak,” demikian putusan kasasi atas Emirsyah yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA menyatakan Emirsyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf b Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.

Meski mempertahankan hukuman pokok berupa pidana penjara selama 10 tahun, majelis kasasi mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayar Emirsyah menjadi Rp817,7 miliar. Nilai tersebut lebih rendah dibanding putusan sebelumnya yang membebankan uang pengganti sebesar US$86.367.019 atau sekitar Rp1,4 triliun. []

Komentar
Share19Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Garuda Maskapai Penerbangan Dengan Prokes Terbaik Dunia

Garuda-Citilink Tambah Penerbangan Sambut MotoGP Mandalika 2026

ASPEK.ID, JAKARTA - Gelaran MotoGP Mandalika 2026 diprediksi meningkatkan mobilitas penumpang menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Garuda Indonesia Group...

Garuda Maskapai Penerbangan Dengan Prokes Terbaik Dunia

Di Tengah Lonjakan Avtur, Rugi Garuda Indonesia Menyusut 23,2 Persen

ASPEK.ID, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mencatat perbaikan kinerja pada semester I-2026. Pendapatan perseroan meningkat 16 persen...

Garuda Maskapai Penerbangan Dengan Prokes Terbaik Dunia

Garuda Uji Coba Internet Ngebut, Penumpang Bisa Video Call di Udara

ASPEK.ID, JAKARTA - Garuda Indonesia mulai menguji layanan internet berkecepatan tinggi di dalam pesawat. Dalam uji coba tersebut, penumpang bahkan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In