• Latest
  • Trending
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka, Diduga Peras Bawahan hingga Rp 1,9 M

KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka, Diduga Peras Bawahan hingga Rp 1,9 M

Kasus Corona Termuda di Inggris Dialami Bayi Baru Lahir

Bukan Sekadar Nama, Ini Alasan Warga Wonosobo Beri Bayinya Nama MBG

76 Tahun Indonesia dan Harapan Para Tokoh Bangsa

Istana Gelar Merdeka Run Semarakkan Bulan Kemerdekaan 2026

Kapolda Metro Jaya akan Ganti Kapolsek yang Gagal Tangani Covid-19

Daftar Jenderal Bintang 3 Polri yang Pensiun 2026, Ada Karyoto-Fadil Imran

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Istri Bupati Kuansing Suhardiman Amby Terkait Kasus Suap

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Kapolri Rotasi Wakabaintelkam, Wairwasum hingga 2 Wakapolda

BCA Kantongi Laba Rp29,5 Triliun pada semester I-2026

Iran Balas Serangan, Rudal dan Drone Hujani Wilayah Israel

Mayoritas Warga AS Sebut Perang Iran Sia-sia, Kepuasan ke Trump Anjlok

Bareskrim Ungkap Lima Laboratorium Narkoba Rahasia di Indonesia 

Pilot Malaysia Pakai Sabu Saat Terbangkan Pesawat ke Jakarta

Indonesia Terima Usulan Mobil Listrik Tesla

Elon Musk Bantah Tesla Lepas Bisnis di China

Tetap Jadi Magnet, Jokowi Disambut Antusias Warga Saat Tiba di Kupang

Tetap Jadi Magnet, Jokowi Disambut Antusias Warga Saat Tiba di Kupang

6 Jenderal Bintang Tiga di Bursa Kapolri

Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen

Beda Penampilan, Jokowi Berangkat ke NTT Tanpa Kemeja dan Topi PSI

Tiba di Kupang, Jokowi Jumatan di Masjid Al Mujahidin

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka, Diduga Peras Bawahan hingga Rp 1,9 M

by Muhammad Fadhil
Juli 30, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka, Diduga Peras Bawahan hingga Rp 1,9 M

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein: (Adrial/detikcom)

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Anom diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah bawahannya melalui orang kepercayaannya dengan nilai mencapai Rp1,98 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan praktik tersebut dilakukan Anom melalui Mohammad Haris (GHA), yang berperan mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah hingga pihak swasta atau rekanan.

“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

BacaJuga

Bukan Sekadar Nama, Ini Alasan Warga Wonosobo Beri Bayinya Nama MBG

Istana Gelar Merdeka Run Semarakkan Bulan Kemerdekaan 2026

Daftar Jenderal Bintang 3 Polri yang Pensiun 2026, Ada Karyoto-Fadil Imran

KPK Periksa Istri Bupati Kuansing Suhardiman Amby Terkait Kasus Suap

Kapolri Rotasi Wakabaintelkam, Wairwasum hingga 2 Wakapolda

BCA Kantongi Laba Rp29,5 Triliun pada semester I-2026

KPK mengungkap sebagian uang yang berhasil dikumpulkan itu diduga digunakan untuk mengurus perkara di lembaga antirasuah. Dugaan tersebut melibatkan Lilik Budi Suprianto (LBS), yang merupakan ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.

Menurut penyidik, Anom, Haris, dan Lilik diketahui beberapa kali bertemu untuk membahas pengurusan perkara tersebut.

“Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dimana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka sekaligus menahan mereka selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Adapun empat tersangka tersebut yakni:

  • Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang;
  • Mohammad Haris (GHA), pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati Pemalang;
  • Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta;
  • Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.

Atas perbuatannya, Anom bersama Mohammad Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias Oktavianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. []

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kasus Corona Termuda di Inggris Dialami Bayi Baru Lahir

Bukan Sekadar Nama, Ini Alasan Warga Wonosobo Beri Bayinya Nama MBG

ASPEK.ID, WONOSOBO - Seorang warga Wonosobo, Jawa Tengah, Zuharni (41), memberikan nama unik kepada anak ketiganya. Bayi laki-laki tersebut diberi...

76 Tahun Indonesia dan Harapan Para Tokoh Bangsa

Istana Gelar Merdeka Run Semarakkan Bulan Kemerdekaan 2026

Jakarta -Pemerintah RI akan mengada Merdeka Run pada Agustus 2026Ajang lari dengan jarak 5 kilometer (km), 8,1 km, dan 10...

Kapolda Metro Jaya akan Ganti Kapolsek yang Gagal Tangani Covid-19

Daftar Jenderal Bintang 3 Polri yang Pensiun 2026, Ada Karyoto-Fadil Imran

ASPEK.ID, JAKARTA - Sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang tiga akan memasuki masa pensiun...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Kasus Corona Termuda di Inggris Dialami Bayi Baru Lahir

Bukan Sekadar Nama, Ini Alasan Warga Wonosobo Beri Bayinya Nama MBG

76 Tahun Indonesia dan Harapan Para Tokoh Bangsa

Istana Gelar Merdeka Run Semarakkan Bulan Kemerdekaan 2026

Kapolda Metro Jaya akan Ganti Kapolsek yang Gagal Tangani Covid-19

Daftar Jenderal Bintang 3 Polri yang Pensiun 2026, Ada Karyoto-Fadil Imran

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Istri Bupati Kuansing Suhardiman Amby Terkait Kasus Suap

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In