ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Anom diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah bawahannya melalui orang kepercayaannya dengan nilai mencapai Rp1,98 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan praktik tersebut dilakukan Anom melalui Mohammad Haris (GHA), yang berperan mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah hingga pihak swasta atau rekanan.
“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
KPK mengungkap sebagian uang yang berhasil dikumpulkan itu diduga digunakan untuk mengurus perkara di lembaga antirasuah. Dugaan tersebut melibatkan Lilik Budi Suprianto (LBS), yang merupakan ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.
Menurut penyidik, Anom, Haris, dan Lilik diketahui beberapa kali bertemu untuk membahas pengurusan perkara tersebut.
“Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dimana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka sekaligus menahan mereka selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Adapun empat tersangka tersebut yakni:
- Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang;
- Mohammad Haris (GHA), pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati Pemalang;
- Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta;
- Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.
Atas perbuatannya, Anom bersama Mohammad Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias Oktavianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. []
























