Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap praktik pengalokasian lahan di kawasan laut sebelum proses reklamasi selesai di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan tahapan yang telah diatur dalam berbagai regulasi terkait reklamasi dan pemberian hak atas tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pihaknya menerima banyak pengaduan mengenai pengalokasian kawasan laut yang dilakukan sebelum seluruh persyaratan reklamasi dipenuhi.
Menurut dia, laporan tersebut paling banyak berasal dari Batam, meski indikasi serupa juga ditemukan di daerah lain.
“Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikapling-kapling bahkan diperjanjikan kepada pembeli. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain,” ujar Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dia menegaskan, laut tidak boleh dialokasikan menjadi lahan sebelum melalui proses reklamasi sesuai ketentuan. Sebab, reklamasi memiliki tahapan yang harus dipenuhi mulai dari penetapan lokasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, hingga penetapan Hak Pengelolaan (HPL).
Menurut Nusron, setelah seluruh tahapan tersebut selesai barulah dapat dilakukan penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah. Namun, berdasarkan laporan yang diterima Kementerian ATR/BPN, terdapat praktik yang justru melompati hampir seluruh tahapan tersebut.
“Belum ada penetapan lokasi reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan dan sebagainya, sudah ada penetapan lahan. Berarti prosesnya melompat delapan tahapan,” kata dia.















