ASPEK.ID, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mengkaji rencana penambahan waktu perdagangan saham selama 30 menit. Namun, hasil kajian sementara menunjukkan kebijakan tersebut belum tentu berdampak pada peningkatan likuiditas transaksi di pasar modal.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan pihaknya telah membandingkan jam perdagangan di sejumlah bursa saham di berbagai negara. Dari hasil evaluasi tersebut, penambahan jam perdagangan dinilai belum memberikan pengaruh yang signifikan terhadap aktivitas transaksi.
“Masih dikaji. Jam perdagangan kita bandingkan dengan beberapa market, ternyata tidak signifikan. Jadi tidak menambah likuiditas, makanya belum kita rencanakan untuk diimplementasikan,” kata Iding di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Meski demikian, BEI belum menutup kemungkinan untuk memperpanjang jam perdagangan. Opsi yang sedang dipertimbangkan adalah penambahan waktu sekitar 30 menit, bukan perubahan yang bersifat besar.
Iding menilai, memperpanjang jam perdagangan secara drastis, bahkan hingga 24 jam, juga tidak otomatis meningkatkan volume transaksi. Investor, menurutnya, tetap cenderung bertransaksi pada jam-jam tertentu.
“Kita mungkin tambah sedikit, misalnya 30 menit, itu masih dalam kajian. Kalau pun ekstrem sampai 24 jam, orang juga tetap akan terkonsentrasi bertransaksi di waktu-waktu tertentu,” ujarnya.
Selain mengkaji jam perdagangan, BEI juga bersiap melonggarkan aturan Papan Pemantauan Khusus atau Full Call Auction (FCA). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 28 September 2026, bersamaan dengan penghapusan batas minimum harga saham Rp 50 atau saham gocap.
Iding menjelaskan, sejumlah kriteria saham yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus akan dihapus, terutama yang tidak berkaitan dengan kondisi fundamental emiten. Dengan aturan baru ini, saham tidak akan mudah masuk ke mekanisme FCA.
“Ketentuan FCA akan diimplementasikan bersamaan dengan penghapusan beberapa kriteria. Aturannya menjadi lebih longgar, sehingga saham-saham tidak mudah masuk FCA. Yang tetap masuk adalah saham yang memang memiliki persoalan fundamental,” jelasnya. []
















