ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima permohonan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Hakim menilai permohonan tersebut mengandung cacat formil karena memasukkan tuntutan ganti rugi yang bukan menjadi kewenangan praperadilan.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa pembayaran ganti kerugian merupakan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Karena itu, apabila pemohon mengajukan tuntutan ganti rugi, Menteri Keuangan seharusnya ikut menjadi pihak dalam perkara.
“Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak maka permohonan ini mengandung cacat formil,” ujar hakim.
Perkara ini menjadi praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo dalam rangkaian proses hukum yang menjeratnya.
Pada permohonan pertama, hakim mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Meski demikian, hakim saat itu menegaskan putusan praperadilan tersebut tidak memengaruhi pemeriksaan pokok perkara.
Selanjutnya, Roy kembali mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Namun, permohonan itu ditolak seluruhnya. Hakim bahkan menilai upaya praperadilan tersebut digunakan untuk menunda proses persidangan pokok perkara.
Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam perkembangannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan dr Tifa. Setelah itu, jaksa kembali melimpahkan berkas dakwaan dr Tifa ke PN Jakarta Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []
















