• Latest
  • Trending
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Hakim Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo

Anak Usaha Garuda Ekspansi ke Oman, Dapat Izin Rawat Pesawat 20 Tahun

Anak Usaha Garuda Ekspansi ke Oman, Dapat Izin Rawat Pesawat 20 Tahun

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Diputar Saat Mau Pidato, Bahlil Tepok Jidat

Bahlil Bocorkan Tiga Menteri di Bawah Kemenko Hilirisasi

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Kerahkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Perdana Febrie Adriansyah

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Emas Antam Naik Lagi Hari Ini, Segini Harga 1 Gram

Ada Ancaman Keamanan, Wapres Gibran Mendadak Batal ke Yahukimo Papua

Gibran Hormati Putusan MK Soal Polemik Ijazah

Setelah 35 Tahun, Timnas Indonesia Kembali Jadi Raja Asia Tenggara

Ivar Jenner dan Egy Maulana Vikri Bangga Usai Timnas Indonesia Juara

Garuda Maskapai Penerbangan Dengan Prokes Terbaik Dunia

Garuda-Citilink Tambah Penerbangan Sambut MotoGP Mandalika 2026

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK Tunggu Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hari ini

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo Kumpulkan 800 Perwira Tinggi TNI-Polri di Istana

Messi Dapat Gelar Doktor

Messi Dapat Gelar Doktor

Kenapa Investor Tak Tertarik Investasi Hulu Migas?

Harga Minyak Naik US$1, APBN Tambah Beban Rp6 Triliun

Airlangga Bongkar Rahasia Ekonomi Vietnam Lebih Meleset dari RI

Airlangga Bongkar Rahasia Ekonomi Vietnam Lebih Meleset dari RI

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Hakim Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo

by Muhammad Fadhil
Agustus 6, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Ilustrasi palu hakim. Foto: kai.or.id

ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima permohonan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Hakim menilai permohonan tersebut mengandung cacat formil karena memasukkan tuntutan ganti rugi yang bukan menjadi kewenangan praperadilan.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa pembayaran ganti kerugian merupakan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Karena itu, apabila pemohon mengajukan tuntutan ganti rugi, Menteri Keuangan seharusnya ikut menjadi pihak dalam perkara.

BacaJuga

Anak Usaha Garuda Ekspansi ke Oman, Dapat Izin Rawat Pesawat 20 Tahun

Bahlil Bocorkan Tiga Menteri di Bawah Kemenko Hilirisasi

Kejagung Kerahkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Perdana Febrie Adriansyah

Emas Antam Naik Lagi Hari Ini, Segini Harga 1 Gram

Ivar Jenner dan Egy Maulana Vikri Bangga Usai Timnas Indonesia Juara

Gibran Hormati Putusan MK Soal Polemik Ijazah

“Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak maka permohonan ini mengandung cacat formil,” ujar hakim.

Perkara ini menjadi praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo dalam rangkaian proses hukum yang menjeratnya.

Pada permohonan pertama, hakim mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Meski demikian, hakim saat itu menegaskan putusan praperadilan tersebut tidak memengaruhi pemeriksaan pokok perkara.

Selanjutnya, Roy kembali mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Namun, permohonan itu ditolak seluruhnya. Hakim bahkan menilai upaya praperadilan tersebut digunakan untuk menunda proses persidangan pokok perkara.

Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam perkembangannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan dr Tifa. Setelah itu, jaksa kembali melimpahkan berkas dakwaan dr Tifa ke PN Jakarta Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Anak Usaha Garuda Ekspansi ke Oman, Dapat Izin Rawat Pesawat 20 Tahun

Anak Usaha Garuda Ekspansi ke Oman, Dapat Izin Rawat Pesawat 20 Tahun

ASPEK.ID, JAKARTA - Anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMF), memperluas bisnis...

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Diputar Saat Mau Pidato, Bahlil Tepok Jidat

Bahlil Bocorkan Tiga Menteri di Bawah Kemenko Hilirisasi

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia menyebutkan kementerian yang akan berada di bawahnya. Bahlil...

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Kerahkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Perdana Febrie Adriansyah

ASPEK.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan sekitar 34 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi persidangan kasus dugaan pemerasan dan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In