• Latest
  • Trending
Tips Cek Hoaks Via WA & Situs Resmi

Penyebar Hoaks Bisa Dijerat Dengan UU Tipikor

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Usut 89 Kasus Pelanggaran Pasar Modal, Denda Capai Rp 240,5 M

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

Guru Digaji Rp126  Juta/Bulan di Negara Tetangga Indonesia

Rekam Jejak Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Pilihan Prabowo

Rekam Jejak Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Pilihan Prabowo

2 WNA Afrika Baku Hantam di Kafe Jakarta Pusat, 1 Orang Tewas

2 WNA Afrika Baku Hantam di Kafe Jakarta Pusat, 1 Orang Tewas

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

PKS Usul Prabowo Rekrut Orang Luar Partai di Kabinet, Ini Respons Mensesneg

1.191 Situs Pialang Berjangka Ilegal Diblokir

Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 30,27 Juta

Sampah Jakarta 9.059 Ton/Hari, Mayoritas Sisa Makanan

Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung ke Pemilah Sampah

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Siapkan Investasi di BEI,

Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Capai 24,79 Juta

Ekonom: Stimulus ke Dunia Industri Bisa Buka Lapangan Kerja

WFH ASN Resmi Berlaku, Perjalanan Dinas Dipangkas hingga 70%

Pensiun PNS Bisa Rp1 M, Ini Penjelasannya

Bank Emas Mau Berdiri, Ini Analisa Pengamat

Rusia Jual 43,5 Ton Emas Tutup Defisit Anggaran 2026

BI Berikan Quantitative Easing untuk Pulihkan Ekonomi dari Covid-19

Prabowo Usul 1 Nama Calon Gubernur BI ke DPR

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Agustus 10, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Penyebar Hoaks Bisa Dijerat Dengan UU Tipikor

by Aspek
Agustus 8, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM
Tips Cek Hoaks Via WA & Situs Resmi

Jakarta – Polisi membuka peluang menjerat pelaku penyebaran konten provokatif dan hoaks dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jika dalam penyidikan ditemukan penggunaan uang negara atau keuangan daerah untuk membiayai pembuatan maupun penyebaran konten bermuatan pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidik tidak hanya mendalami dugaan pelanggaran pidana umum dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BacaJuga

OJK Usut 89 Kasus Pelanggaran Pasar Modal, Denda Capai Rp 240,5 M

Guru Digaji Rp126  Juta/Bulan di Negara Tetangga Indonesia

Rekam Jejak Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Pilihan Prabowo

2 WNA Afrika Baku Hantam di Kafe Jakarta Pusat, 1 Orang Tewas

PKS Usul Prabowo Rekrut Orang Luar Partai di Kabinet, Ini Respons Mensesneg

Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 30,27 Juta

Pihaknya juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang ditemukan dalam proses penyidikan.

“Ada potensi pidana lain apabila ditemukan adanya penggunaan, pengelolaan, atau penyalahgunaan keuangan negara atau keuangan daerah yang berkaitan dengan pembiayaan pembuatan maupun penyebarluasan konten yang berupa konten berisi perbuatan pidana,” kata Iman dalam keterangannya dikutip, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, penggunaan UU Tipikor masih bergantung pada temuan penyidik. Pihaknya akan menelusuri sumber dana apabila ditemukan indikasi pembuatan atau penyebaran konten menggunakan uang negara maupun keuangan daerah.

“Ini dapat dikategorikan atau memenuhi unsur pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Selain UU Tipikor, Iman mengatakan pihaknya juga membuka kemungkinan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Jeratan tersebut dapat dikenakan jika pelaku menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum untuk membuat konten.

“Berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi apabila bahan atau konten yang digunakan diambil dari data pribadi orang lain secara ilegal,” kata Iman.

Penindakan Jadi Langkah Terakhir
Iman mengatakan pihaknya tidak langsung mengedepankan penindakan. Peringatan dan edukasi tetap diberikan kepada pihak yang aktivitasnya belum memenuhi unsur pidana.

“Upaya penegakan hukum yang dilakukan melalui preventive strike dan pre-emptive education adalah bentuk komitmen dan kami tetap menjalankan prinsip ultimum remedium,” jelasnya.

Ia mengatakan, penyidik akan mengambil langkah hukum jika dari pendalaman ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.

“Penindakan dilakukan sebagai jalan terakhir apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Iman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa 28 orang yang mengelola 32 akun media sosial. Mereka diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks sejak Juni hingga 4 Agustus 2026.

Dari pemeriksaan itu, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi juga menyita 10 akun untuk keperluan penyidikan dan menghapus 30 konten yang dinilai melanggar hukum.

Sementara itu, 18 orang lainnya hanya diberi peringatan dan edukasi. Polisi juga memberikan kesempatan kepada pemilik 22 akun untuk memperbaiki konten, melakukan klarifikasi, atau memulihkan akun mereka.

Dari kasus tersebut, para pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE.

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Menkomdigi: KIP Garda Depan Perangi Hoaks

Menkomdigi: KIP Garda Depan Perangi Hoaks

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan Komisi Informasi Pusat (KIP) menjadi garda terdepan untuk menghadirkan informasi...

Mendes: Waspadai Hoaks Kopdes di Medsos

Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta publik untuk mewaspadai narasi provokatif di media...

Tips Cek Hoaks Via WA & Situs Resmi

Nezar Patria: Lawan Hoaks dengan Berpikir Kritis

Wakil Menteri Komunikasi dan Informasi Nezar Patria mengimbau masyarakat waspada terhadap konten hoaks yang dibuat menggunakan Teknologi Generative Artificial Intelligence...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In