• Latest
  • Trending
Tips Cek Hoaks Via WA & Situs Resmi

Penyebar Hoaks Bisa Dijerat Dengan UU Tipikor

Gerindra Tetapkan 6 Cagub dari Aceh ke Maluku

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, Disusul PDIP, PSI 2,3 Persen

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jasad ABK Kapal 5 Jurnalis Ditemukan di Bengkulu

BI Berikan Quantitative Easing untuk Pulihkan Ekonomi dari Covid-19

BI Pertahankan Suku Bunga 5,75% di Tengah Tekanan Rupiah

Doni Monardo Turunkan Tim Kawal Kasus Purnawirawan Dibunuh

Jasad ABK Bawa 5 Jurnalis Ditemukan 345 KM dari Titik Hilang Kontak

Pelindo Marine Service dan Serikat Pekerja Teken Perjanjian Bersama, Dorong Hubungan Kerja Harmonis

Pelindo Marine Service dan Serikat Pekerja Teken Perjanjian Bersama, Dorong Hubungan Kerja Harmonis

Prabowo Copot Purbaya, Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu

Suahasil: Ekonomi RI Tetap Tangguh Di Tengah Geopolitik Bergejolak

Update KM Virgo: 6 Korban Meninggal Teridentifikasi, 129 Penumpang Masih Dicari

Update KM Virgo Tenggelam: 20 Orang Meninggal, 115 Masih Dicari

Meski Penerbangan Lesu, Airnav Raup Laba Rp479 Miliar

AirNav Indonesia Buka Rekrutmen 2026, Ada 7 Posisi yang Bisa Dilamar

Sempat Hilang Kontak, Barista asal Aceh Ternyata Ditahan Imigrasi Arab Saudi

Sempat Hilang Kontak, Barista asal Aceh Ternyata Ditahan Imigrasi Arab Saudi

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

CDIA Siapkan Dividen Interim US$ 10 Juta

32 Kloter Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Paling Parah 12 Jam

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Antam Menguat Tipis Hari Ini

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Penyebar Hoaks Bisa Dijerat Dengan UU Tipikor

by Aspek
Agustus 8, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM
Tips Cek Hoaks Via WA & Situs Resmi

Jakarta – Polisi membuka peluang menjerat pelaku penyebaran konten provokatif dan hoaks dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jika dalam penyidikan ditemukan penggunaan uang negara atau keuangan daerah untuk membiayai pembuatan maupun penyebaran konten bermuatan pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidik tidak hanya mendalami dugaan pelanggaran pidana umum dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BacaJuga

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, Disusul PDIP, PSI 2,3 Persen

Jasad ABK Kapal 5 Jurnalis Ditemukan di Bengkulu

BI Pertahankan Suku Bunga 5,75% di Tengah Tekanan Rupiah

Jasad ABK Bawa 5 Jurnalis Ditemukan 345 KM dari Titik Hilang Kontak

Pelindo Marine Service dan Serikat Pekerja Teken Perjanjian Bersama, Dorong Hubungan Kerja Harmonis

Suahasil: Ekonomi RI Tetap Tangguh Di Tengah Geopolitik Bergejolak

Pihaknya juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang ditemukan dalam proses penyidikan.

“Ada potensi pidana lain apabila ditemukan adanya penggunaan, pengelolaan, atau penyalahgunaan keuangan negara atau keuangan daerah yang berkaitan dengan pembiayaan pembuatan maupun penyebarluasan konten yang berupa konten berisi perbuatan pidana,” kata Iman dalam keterangannya dikutip, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, penggunaan UU Tipikor masih bergantung pada temuan penyidik. Pihaknya akan menelusuri sumber dana apabila ditemukan indikasi pembuatan atau penyebaran konten menggunakan uang negara maupun keuangan daerah.

“Ini dapat dikategorikan atau memenuhi unsur pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Selain UU Tipikor, Iman mengatakan pihaknya juga membuka kemungkinan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Jeratan tersebut dapat dikenakan jika pelaku menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum untuk membuat konten.

“Berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi apabila bahan atau konten yang digunakan diambil dari data pribadi orang lain secara ilegal,” kata Iman.

Penindakan Jadi Langkah Terakhir
Iman mengatakan pihaknya tidak langsung mengedepankan penindakan. Peringatan dan edukasi tetap diberikan kepada pihak yang aktivitasnya belum memenuhi unsur pidana.

“Upaya penegakan hukum yang dilakukan melalui preventive strike dan pre-emptive education adalah bentuk komitmen dan kami tetap menjalankan prinsip ultimum remedium,” jelasnya.

Ia mengatakan, penyidik akan mengambil langkah hukum jika dari pendalaman ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.

“Penindakan dilakukan sebagai jalan terakhir apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Iman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa 28 orang yang mengelola 32 akun media sosial. Mereka diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks sejak Juni hingga 4 Agustus 2026.

Dari pemeriksaan itu, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi juga menyita 10 akun untuk keperluan penyidikan dan menghapus 30 konten yang dinilai melanggar hukum.

Sementara itu, 18 orang lainnya hanya diberi peringatan dan edukasi. Polisi juga memberikan kesempatan kepada pemilik 22 akun untuk memperbaiki konten, melakukan klarifikasi, atau memulihkan akun mereka.

Dari kasus tersebut, para pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE.

Komentar
Share10Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Menkeu Purbaya Siapkan Bersih-Bersih Bea Cukai, Pejabat Pelabuhan Diganti Total

Hoaks Purbaya Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China

  ASPEK.ID, JAKARTA - Di media sosial, tersiar video dengan narasi mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan data uang...

Qodari Buka Suara Usai Dirumorkan Tinggalkan KSP

Lawan Hoaks, Qodari Usul Akun Medsos Terkonek ke KTP  & Nomor HP

    ASPEK.ID, JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Republik Indonesia Muhammad Qodari mengusulkan agar tiap akun media sosial...

Menkomdigi: KIP Garda Depan Perangi Hoaks

Menkomdigi: KIP Garda Depan Perangi Hoaks

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan Komisi Informasi Pusat (KIP) menjadi garda terdepan untuk menghadirkan informasi...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In