• Latest
  • Trending
Tips Cek Hoaks Via WA & Situs Resmi

Penyebar Hoaks Bisa Dijerat Dengan UU Tipikor

3 Faktor Proyek MRT Jakarta Fase 2 Bakal Molor

Rp 1 Tarif MRT, LRT & Transjakarta, pada 17 Agustus

Daftar Lengkap Reshuffle Pejabat yang Dilantik Prabowo

PKS Dorong Prabowo Pilih Profesional untuk Kabinet: Tak Harus Orang Partai

TNI AD Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Munisi di Madiun

2 Serangan Bom Guncang Kolombia Sehari Usai Presiden Baru Dilantik

Harga LPG Non Subsidi Naik Mulai 18 April 2026, Ini Rinciannya

Pertamina Patra Niaga Lestarikan Warisan Kuliner Nusantara

Mayor Teddy Lapor LHKPN Rp 15,38 Miliar

Seskab Teddy: 43.000 Anak Jalanan Kini di Sekolah Rakyat

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Pertamina Lampaui Target Pengurangan Emisi Tembus 118 Persen

Kemendagri:  Kota Besar di Dunia Berlomba  Terapkan TI

Indonesia Masuk Negara Internet Termurah di Dunia

Nagasaki Peringati 81 Tahun Bom Atom

Nagasaki Peringati 81 Tahun Bom Atom

Forbes Umumkan 10 Orang Terkaya di Dunia 2026

Elon Musk Akan Bangun Pabrik Chip AI Terbesar di Texas

Menjaga Mata Lelah karena Layar

Menjaga Mata Lelah karena Layar

Kebakaran Bapenda DKI Padam, 2 Mobil Damkar Masih Siaga

Gedung Bapenda DKI Terbakar, 1.000 ASN WFH

Pensiun Tak Cukup Biayai Hidup, Lansia  Terus Bekerja

Pensiun Tak Cukup Biayai Hidup, Lansia  Terus Bekerja

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Penyebar Hoaks Bisa Dijerat Dengan UU Tipikor

by Aspek
Agustus 8, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM
Tips Cek Hoaks Via WA & Situs Resmi

Jakarta – Polisi membuka peluang menjerat pelaku penyebaran konten provokatif dan hoaks dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jika dalam penyidikan ditemukan penggunaan uang negara atau keuangan daerah untuk membiayai pembuatan maupun penyebaran konten bermuatan pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidik tidak hanya mendalami dugaan pelanggaran pidana umum dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BacaJuga

Rp 1 Tarif MRT, LRT & Transjakarta, pada 17 Agustus

PKS Dorong Prabowo Pilih Profesional untuk Kabinet: Tak Harus Orang Partai

2 Serangan Bom Guncang Kolombia Sehari Usai Presiden Baru Dilantik

Pertamina Patra Niaga Lestarikan Warisan Kuliner Nusantara

Seskab Teddy: 43.000 Anak Jalanan Kini di Sekolah Rakyat

Pertamina Lampaui Target Pengurangan Emisi Tembus 118 Persen

Pihaknya juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang ditemukan dalam proses penyidikan.

“Ada potensi pidana lain apabila ditemukan adanya penggunaan, pengelolaan, atau penyalahgunaan keuangan negara atau keuangan daerah yang berkaitan dengan pembiayaan pembuatan maupun penyebarluasan konten yang berupa konten berisi perbuatan pidana,” kata Iman dalam keterangannya dikutip, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, penggunaan UU Tipikor masih bergantung pada temuan penyidik. Pihaknya akan menelusuri sumber dana apabila ditemukan indikasi pembuatan atau penyebaran konten menggunakan uang negara maupun keuangan daerah.

“Ini dapat dikategorikan atau memenuhi unsur pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Selain UU Tipikor, Iman mengatakan pihaknya juga membuka kemungkinan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Jeratan tersebut dapat dikenakan jika pelaku menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum untuk membuat konten.

“Berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi apabila bahan atau konten yang digunakan diambil dari data pribadi orang lain secara ilegal,” kata Iman.

Penindakan Jadi Langkah Terakhir
Iman mengatakan pihaknya tidak langsung mengedepankan penindakan. Peringatan dan edukasi tetap diberikan kepada pihak yang aktivitasnya belum memenuhi unsur pidana.

“Upaya penegakan hukum yang dilakukan melalui preventive strike dan pre-emptive education adalah bentuk komitmen dan kami tetap menjalankan prinsip ultimum remedium,” jelasnya.

Ia mengatakan, penyidik akan mengambil langkah hukum jika dari pendalaman ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.

“Penindakan dilakukan sebagai jalan terakhir apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Iman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa 28 orang yang mengelola 32 akun media sosial. Mereka diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks sejak Juni hingga 4 Agustus 2026.

Dari pemeriksaan itu, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi juga menyita 10 akun untuk keperluan penyidikan dan menghapus 30 konten yang dinilai melanggar hukum.

Sementara itu, 18 orang lainnya hanya diberi peringatan dan edukasi. Polisi juga memberikan kesempatan kepada pemilik 22 akun untuk memperbaiki konten, melakukan klarifikasi, atau memulihkan akun mereka.

Dari kasus tersebut, para pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE.

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Menkomdigi: KIP Garda Depan Perangi Hoaks

Menkomdigi: KIP Garda Depan Perangi Hoaks

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan Komisi Informasi Pusat (KIP) menjadi garda terdepan untuk menghadirkan informasi...

Mendes: Waspadai Hoaks Kopdes di Medsos

Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta publik untuk mewaspadai narasi provokatif di media...

Tips Cek Hoaks Via WA & Situs Resmi

Nezar Patria: Lawan Hoaks dengan Berpikir Kritis

Wakil Menteri Komunikasi dan Informasi Nezar Patria mengimbau masyarakat waspada terhadap konten hoaks yang dibuat menggunakan Teknologi Generative Artificial Intelligence...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In