jakarta – Pemerintah sedang menyiapkan perubahan penyebutan pekerjaan pemulung menjadi pemilah sampah.
Perubahan istilah tersebut nantinya akan dimasukkan dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) agar pekerjaan tersebut dapat tercatat lebih formal dalam sistem ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait perubahan penyebutan tersebut.
“Kami di Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan penamaan yang awalnya mungkin kita kenal ‘pemulung’, minta diganti menjadi ‘pemilah sampah’,” ujar Yassierli di Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Menurut Yassierli, perubahan nama pekerjaan tersebut akan dituangkan dalam KBJI. Dengan demikian, pekerjaan pemilah sampah dapat tercatat secara lebih formal dalam sistem ketenagakerjaan.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan pekerja informal di sektor persampahan ke depan diharapkan dapat masuk ke dalam skema pekerjaan yang lebih formal.
Pemerintah saat ini juga menyiapkan regulasi yang mengatur kontribusi produsen terhadap pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik.
Dana yang dihimpun dari produsen nantinya dapat digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah sekaligus meningkatkan perlindungan bagi para pekerja di sektor persampahan.
Melalui skema tersebut, pekerja yang selama ini berada di sektor informal diharapkan dapat memiliki hubungan kerja yang lebih formal melalui Producer Responsibility Organization (PRO).
Upaya memperkuat perlindungan terhadap pemulung atau pemilah sampah dinilai penting karena pekerjaan di kawasan persampahan memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
Atas kondisi tersebut, pemerintah mendorong perluasan cakupan perlindungan bagi pekerja persampahan, termasuk ribuan pemulung yang hingga kini belum terdaftar dalam program perlindungan ketenagakerjaan.













