ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Sebanyak 16 orang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan hari ini.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Senin 10 Agustus 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memanggil 16 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara yang tengah disidik.
Dia menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Kejagung, kata dia, akan menangani perkara tersebut secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
16 Saksi Dipanggil
Ke-16 saksi yang dipanggil Kejagung berasal dari berbagai pihak. Mereka antara lain tenaga ahli BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), staf keuangan perusahaan, sejumlah direktur perusahaan, serta pengurus yayasan.
Berikut daftar 16 saksi yang diperiksa:
- IDMAKN, Tenaga Ahli pada BGN;
- MK, Mitra SPPG Pejaten Barat;
- GW, Staf Keuangan PT NGS;
- Direktur PT MDT;
- Direktur PT AJS;
- Direktur PT WMB;
- Direktur PT ACG;
- Direktur PT BCS;
- Direktur PT BMA;
- Direktur PT EC;
- Direktur PT SSA;
- Direktur PT MHT;
- Direktur PT MTS;
- Yayasan PRL;
- Ketua Yayasan HJC dan HJM;
- MHN.
Pemeriksaan tersebut menambah panjang daftar saksi yang telah dimintai keterangan Kejagung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Sudah Lebih dari 80 Saksi Diperiksa
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan telah memeriksa lebih dari 80 saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan masih dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.
“MBG sudah banyak saksi yang diperiksa, lebih dari 80 orang lebih. Terus sudah dalam, tapi pemeriksaan tetap berlanjut. Terakhir diperiksa tersangka Lodewyk Pusung ya,” kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (7/8).
Selain pemeriksaan saksi, Kejagung juga telah memeriksa tersangka Lodewyk Pusung dalam perkara tersebut.
Anang sebelumnya turut menjelaskan mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum TNI dalam kasus ini. Menurut dia, penanganan terhadap oknum tersebut berada dalam kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
“Sampai sekarang setahu saya yang jelas itu kan dari penyidik ke pidmil ya,” ujarnya.
Anang mengatakan oknum TNI tersebut sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. Penanganan lebih lanjut telah diserahkan kepada pihak yang berwenang di lingkungan pidana militer.
“Tapi masih saksi setahu saya ya statusnya. Sudah diserahkan itu, sudah kewenangannya. Saya tidak secara pasti tahunya. Yang jelas dari terakhir itu kan diserahkan ke Puspomil,” katanya. []
















