• Latest
  • Trending
Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

MK Tak Terima Gugatan Penghapusan Kuota Haji Khusus

Barata Indonesia Kirim Reaktor B100 ke Kalsel Dukung EBT Nasional

Barata Indonesia Kirim Reaktor B100 ke Kalsel Dukung EBT Nasional

China No 2 Terbanyak Miliarder Selama Pandemi Covid

Utang Pemerintah Rp10.000 Triliun, Apakah Masih Aman?

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie di Kasus TPPU Korupsi Batu Bara

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Taksir Pasar Motor Listrik RI Rp 3.036 Triliun

5 Agenda RUPSLB BRI, Kamis 21 Januari

BRI Salurkan KUR Rp103 T ke 2 Juta Debitur

Realisasi Investasi RI Sepanjang 2025 Lampaui Target, Capai Rp 1.931 Triliun

Rosan Ungkap 10 Perusahaan RI Siap Garap Motor Listrik Nasional

Garuda Maskapai Penerbangan Dengan Prokes Terbaik Dunia

Direktur Niaga Garuda Dicopot, Komisaris Siapkan Pelaksana Tugas

Persis Solo Datangkan Mantan Striker Timnas Indonesia

Persis Solo Datangkan Mantan Striker Timnas Indonesia

Jokowi Kirim Calon Tunggal Kapolri ke DPR

Prabowo Puji Dua Jenderal karena Prestasi dan Pengabdian

Unilever akan PHK 3.200 Karyawan

PT GNI di Morowali PHK 1.900 Karyawan, Ini Alasan Perusahaan

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

Bos Danantara Bakal Bebaskan DP Beli Motor Listrik

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

Singapura Bagi BLT hingga Rp 8,3 Juta untuk 2,4 Juta Warga, Cair September

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

MK Tak Terima Gugatan Penghapusan Kuota Haji Khusus

by Muhammad Fadhil
Agustus 12, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: website MK

ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan calon jemaah haji bernama Hermawanto yang meminta penghapusan kuota haji khusus. Gugatan tersebut dinilai tidak jelas karena pemohon tidak menguraikan secara rinci pertentangan norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Putusan perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

“Mengadili, menyatakan permohonan 264/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

BacaJuga

Barata Indonesia Kirim Reaktor B100 ke Kalsel Dukung EBT Nasional

Utang Pemerintah Rp10.000 Triliun, Apakah Masih Aman?

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie di Kasus TPPU Korupsi Batu Bara

Danantara Taksir Pasar Motor Listrik RI Rp 3.036 Triliun

BRI Salurkan KUR Rp103 T ke 2 Juta Debitur

Rosan Ungkap 10 Perusahaan RI Siap Garap Motor Listrik Nasional

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemohon tidak memberikan argumentasi yang memadai mengenai alasan frasa “kuota haji khusus” dalam norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945.

MK juga tidak menemukan adanya pertentangan antara norma yang digugat dan konstitusi. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara dalil yang disampaikan pemohon dalam posita dan permintaan dalam petitum sehingga permohonan dinilai menimbulkan ketidakjelasan.

“Mahkamah tidak menemukan pertentangan norma a quo dalam UUD 1945. Pemohon tidak memberikan argumentasi memadai mengapa frasa kuota haji khusus harus bertentangan dengan UUD RI, sehingga harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

Atas dasar itu, MK menilai permohonan tersebut kabur atau obscuur libel. Majelis hakim pun tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan.

Minta Kuota Haji Khusus Dihapus

Sebelumnya, Hermawanto menggugat Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 14 Tahun 2025.

Pasal tersebut mengatur alokasi kuota bagi jemaah haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.

Pemohon menilai keberadaan kuota haji khusus menimbulkan diskriminasi dalam pelayanan publik di bidang keagamaan. Menurutnya, jemaah haji khusus yang membayar biaya lebih mahal memperoleh kesempatan berangkat lebih cepat dibandingkan jemaah haji reguler.

“Pasal 64 ayat (2) UU Haji yang mengalokasikan 8% kuota nasional untuk haji khusus secara nyata mengurangi kesempatan jamaah reguler, termasuk Pemohon, untuk memperoleh keberangkatan dalam waktu yang lebih cepat,” demikian dalil pemohon.

Adapun Pasal 64 ayat (2) berbunyi:

“(2) Kuota haji khusus ditetapkan 8% dari kuota haji Indonesia.”

Dalam petitumnya, Hermawanto meminta MK menyatakan Pasal 64 ayat (2) tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ia juga meminta agar putusan MK dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Namun, karena permohonan dinilai tidak jelas, MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. []

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Barata Indonesia Kirim Reaktor B100 ke Kalsel Dukung EBT Nasional

Barata Indonesia Kirim Reaktor B100 ke Kalsel Dukung EBT Nasional

Surabaya, - PT Barata Indonesia (Persero) mengirim reaktor biodiesel B100 ke Kalimantan Selatan yang merupakan pesanan dari PT Paripurna Swakarsa...

China No 2 Terbanyak Miliarder Selama Pandemi Covid

Utang Pemerintah Rp10.000 Triliun, Apakah Masih Aman?

Jakarta - Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurrahman menilai utang pemerintah...

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie di Kasus TPPU Korupsi Batu Bara

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, sebagai saksi dalam penyidikan kasus...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In