• Latest
  • Trending
Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

173 Ribu Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Negara Hemat Rp358,9 Miliar

Kartika Wirjoatmodjo Jadi Komut Mandiri, Chatib Basri Wakomut

Intip Laba Bank Himbara Tertinggi Hingga Agustus 2026

Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Jokowi Nonton Langsung Final Indonesia Vs Thailand Malam Ini

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai

IRT Pinjam Rp5 Juta Bayar Rp200 Juta

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 106,9 T, Kredit Macet 4,73%

Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026, Tumbang Tipis dari Bulgaria

Head to Head Indonesia Vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jadi Wamentan, Saleh Mustafa Ajukan Mundur dari Wakasad

Jadi Wamentan, Saleh Mustafa Ajukan Mundur dari Wakasad

Kawasan  Candi Borobudur Jadi Percontohan BLK Komunitas

Stupa Candi Borobudur Masih Dipugar

Kereta Api Ganti Logo dan Visi

Ketua Serikat Pekerja Jadi Komisaris KAI

The Atjeh Connection Buka Cabang ke-10 di Serpong, Perluas Diplomasi Budaya Aceh dari Indonesia ke Dunia

The Atjeh Connection Buka Cabang ke-10 di Serpong, Perluas Diplomasi Budaya Aceh dari Indonesia ke Dunia

Gibran Di-bully di Medsos,  Jangan Apatis

MDIS Tegaskan Gibran Mahasiswa Penuh Waktu, Tempuh Pendidikan hingga S1

Pertamina Lepas 120 Pengendara dari Jakarta ke Pertamina Mandalika International Circuit

Pertamina Lepas 120 Pengendara dari Jakarta ke Pertamina Mandalika International Circuit

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Emas Antam Naik Lagi Setelah Sempat Melemah

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Oktober 5, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

173 Ribu Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Negara Hemat Rp358,9 Miliar

by Muhammad Fadhil
Agustus 17, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Ilustrasi borgol. Foto: Antara

ASPEK.ID, JAKARTA – Sebanyak 173.706 narapidana menerima remisi umum (RU) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 3.563 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana dilakukan secara simbolis dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (17/8). Pemberian remisi juga berlangsung di Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik.

BacaJuga

Intip Laba Bank Himbara Tertinggi Hingga Agustus 2026

Jokowi Nonton Langsung Final Indonesia Vs Thailand Malam Ini

KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 106,9 T, Kredit Macet 4,73%

Head to Head Indonesia Vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jadi Wamentan, Saleh Mustafa Ajukan Mundur dari Wakasad

“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Agus, Senin (17/8).

Dari total penerima remisi, sebanyak 170.143 narapidana mendapatkan RU I. Artinya, mereka masih harus menjalani sisa masa pidana setelah memperoleh remisi. Sementara 3.563 narapidana lainnya mendapat RU II dan langsung bebas.

Selain narapidana, pemerintah memberikan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) kepada 1.085 Anak Binaan. Sebanyak 28 di antaranya langsung bebas.

Tiga wilayah dengan penerima remisi terbanyak yakni Jawa Barat sebanyak 19.269 narapidana, Sumatera Utara 18.222 narapidana, dan Jawa Timur 14.673 narapidana.

Untuk PMPU, penerima terbanyak berada di Sumatera Utara dengan 94 Anak Binaan. Berikutnya Jawa Barat sebanyak 86 anak dan Jawa Timur 85 anak.

Agus mengatakan remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Menurutnya, pembinaan tersebut penting agar warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.

“Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik. Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada Anak Binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial,” kata Agus.

Pemberian RU dan PMPU tahun ini juga berdampak pada penghematan anggaran negara. Pemerintah diperkirakan menghemat biaya makan narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp 358,92 miliar.

Selain remisi umum, pemerintah memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang. Mereka sebelumnya kembali secara sukarela dan ikut membantu proses pemulihan Lapas setelah bencana banjir Sumatera 2025.

Besaran remisi tambahan tersebut bervariasi, mulai 20 hari hingga 2 bulan. Pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Agus menjelaskan remisi tambahan tersebut juga menjadi langkah untuk menjaga keselamatan warga binaan dan petugas ketika terjadi bencana.

“Dalam situasi bencana, yang paling utama adalah keselamatan. Remisi Tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan di Lapas, Rutan, dan LPKA,” ujarnya.

Agus menegaskan pemberian remisi tidak didasarkan pada jenis tindak pidana semata. Narapidana kasus korupsi juga dapat memperoleh remisi apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Menurutnya, lama remisi yang diberikan disesuaikan dengan masa pembinaan serta kepatuhan narapidana dalam mengikuti program-program pembinaan.

“Artinya kita berikan sesuai dengan apakah mereka sudah mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan atau tidak,” kata Agus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi meminta para narapidana dan Anak Binaan yang memperoleh remisi memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mempertahankan perubahan positif setelah kembali ke keluarga dan masyarakat.

“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” ujar Mashudi. []

Komentar
Share10Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Teologi

13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Teologi

ASPEK.ID, JAKARTA - Sebanyak 13 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta mendapat kesempatan menempuh pendidikan strata satu (S1)...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In