• Latest
  • Trending
Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

173 Ribu Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Negara Hemat Rp358,9 Miliar

Jejak Karier Kolonel Priyo Handoyo, Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

Jejak Karier Kolonel Priyo Handoyo, Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

Gempa M7,7 Guncang NTT, Dua Warg Meninggal Dunia di Sikka

Menteri Ikuti HUT ke-81 RI di Lokasi Gempa NTT

Waspada Penipuan Berkedok QRIS Palsu

Kabar Baik! BI Gratiskan Biaya QRIS buat Semua Merchant Per 1 Oktober 2026

Siaga Tempur, 600 Prajurit TNI dan 5 Kapal Perang ke Natuna

KSAD Maruli Pastikan Tak Ada Penambahan Personel TNI di Aceh

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 54 Orang

Profil Celina Olivia, Pembawa Bendera Merah Putih di Upacara HUT ke-81 RI

Profil Celina Olivia, Pembawa Bendera Merah Putih di Upacara HUT ke-81 RI

Catatan Igor Tolic Usai Persib Bandung Hajar Klub Malaysia Sabah FC 3-0

Catatan Igor Tolic Usai Persib Bandung Hajar Klub Malaysia Sabah FC 3-0

Sukses Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Prabowo Minta Komandan Upacara Menghadap Dirinya

Sukses Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Prabowo Minta Komandan Upacara Menghadap Dirinya

Bamsoet Minta Aparat Usut Tuntas Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh

Bamsoet Minta Aparat Usut Tuntas Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh

Prabowo Ajak Heningkan Cipta untuk Korban Bencana di Daerah

Prabowo Ajak Heningkan Cipta untuk Korban Bencana di Daerah

Kirab Bendera Pusaka Awali Rangkaian Upacara HUT RI ke-81

Kirab Bendera Pusaka Awali Rangkaian Upacara HUT RI ke-81

Mensesneg: Suvenir Kelereng & Karet untuk Mengingat Mainan Tradisional

Mensesneg: Suvenir Kelereng & Karet untuk Mengingat Mainan Tradisional

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

173 Ribu Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Negara Hemat Rp358,9 Miliar

by Muhammad Fadhil
Agustus 17, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Ilustrasi borgol. Foto: Antara

ASPEK.ID, JAKARTA – Sebanyak 173.706 narapidana menerima remisi umum (RU) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 3.563 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana dilakukan secara simbolis dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (17/8). Pemberian remisi juga berlangsung di Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik.

BacaJuga

Jejak Karier Kolonel Priyo Handoyo, Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

Menteri Ikuti HUT ke-81 RI di Lokasi Gempa NTT

Kabar Baik! BI Gratiskan Biaya QRIS buat Semua Merchant Per 1 Oktober 2026

KSAD Maruli Pastikan Tak Ada Penambahan Personel TNI di Aceh

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 54 Orang

Profil Celina Olivia, Pembawa Bendera Merah Putih di Upacara HUT ke-81 RI

“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Agus, Senin (17/8).

Dari total penerima remisi, sebanyak 170.143 narapidana mendapatkan RU I. Artinya, mereka masih harus menjalani sisa masa pidana setelah memperoleh remisi. Sementara 3.563 narapidana lainnya mendapat RU II dan langsung bebas.

Selain narapidana, pemerintah memberikan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) kepada 1.085 Anak Binaan. Sebanyak 28 di antaranya langsung bebas.

Tiga wilayah dengan penerima remisi terbanyak yakni Jawa Barat sebanyak 19.269 narapidana, Sumatera Utara 18.222 narapidana, dan Jawa Timur 14.673 narapidana.

Untuk PMPU, penerima terbanyak berada di Sumatera Utara dengan 94 Anak Binaan. Berikutnya Jawa Barat sebanyak 86 anak dan Jawa Timur 85 anak.

Agus mengatakan remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Menurutnya, pembinaan tersebut penting agar warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.

“Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik. Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada Anak Binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial,” kata Agus.

Pemberian RU dan PMPU tahun ini juga berdampak pada penghematan anggaran negara. Pemerintah diperkirakan menghemat biaya makan narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp 358,92 miliar.

Selain remisi umum, pemerintah memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang. Mereka sebelumnya kembali secara sukarela dan ikut membantu proses pemulihan Lapas setelah bencana banjir Sumatera 2025.

Besaran remisi tambahan tersebut bervariasi, mulai 20 hari hingga 2 bulan. Pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Agus menjelaskan remisi tambahan tersebut juga menjadi langkah untuk menjaga keselamatan warga binaan dan petugas ketika terjadi bencana.

“Dalam situasi bencana, yang paling utama adalah keselamatan. Remisi Tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan di Lapas, Rutan, dan LPKA,” ujarnya.

Agus menegaskan pemberian remisi tidak didasarkan pada jenis tindak pidana semata. Narapidana kasus korupsi juga dapat memperoleh remisi apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Menurutnya, lama remisi yang diberikan disesuaikan dengan masa pembinaan serta kepatuhan narapidana dalam mengikuti program-program pembinaan.

“Artinya kita berikan sesuai dengan apakah mereka sudah mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan atau tidak,” kata Agus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi meminta para narapidana dan Anak Binaan yang memperoleh remisi memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mempertahankan perubahan positif setelah kembali ke keluarga dan masyarakat.

“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” ujar Mashudi. []

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

No Content Available
Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In