• Latest
  • Trending
Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 T dalam Kasus Ekspor CPO

Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 T dalam Kasus Ekspor CPO

Ari Askhara Mengundurkan Diri dari Dirut PT Humpuss Maritim Internasional Tbk

Ari Askhara Mengundurkan Diri dari Dirut PT Humpuss Maritim Internasional Tbk

Berat Koper Jamaah Haji Saat Pulang Maksimal 32Kg, Berikut Ketentuannya

Pemerintah Usul Ongkos Haji 2027 Sebesar Rp107 Juta

KM Nurul Salsa Tenggelam Usai Mati Mesin di Selayar, 24 Orang Masih Hilang

601 Kecelakaan Kapal Terjadi di RI hingga Agustus, 239 Orang Meninggal

Prabowo-Bahlil Bahas Tambang Martabe hingga Hilirisasi

Bahlil Ungkap RI Masih Impor 700 Ribu Barel Minyak per Hari

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Kisah Nenek 84 Tahun Selamat Usai 4 Hari Tertimbun Reruntuhan Gempa NTT

Agus Surya Bakti Komut Antam, Dana Amin Jadi Dirut

Antam Buka Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan Baru

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbanyak di RAPBN 2027

Garuda Maskapai Penerbangan Dengan Prokes Terbaik Dunia

Garuda Uji Coba Internet Ngebut, Penumpang Bisa Video Call di Udara

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

Saham BYAN Anjlok 6,95% Usai Rumor Mau Diakuisisi Haji Isam

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa 4 ASN BPK Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

Dony Oskaria: BUMN Karya: Utang Banyak, Anak Usaha Bermasalah

Dony Oskaria: BUMN Karya: Utang Banyak, Anak Usaha Bermasalah

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 T dalam Kasus Ekspor CPO

by Muhammad Fadhil
Agustus 18, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 T dalam Kasus Ekspor CPO

Ilustrasi palu hakim. (Istockphoto/simpson33)

ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fadjar Donny Tjahjadi, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp7,37 triliun dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.

Fadjar disebut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terlibat dalam rekayasa ekspor CPO sepanjang 2022-2024. Modus tersebut diduga dilakukan dengan menyamarkan CPO dan produk turunannya sebagai limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME).

Hal itu disampaikan JPU Widya Sihombing saat membacakan surat dakwaan terhadap Fadjar dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

BacaJuga

Ari Askhara Mengundurkan Diri dari Dirut PT Humpuss Maritim Internasional Tbk

Pemerintah Usul Ongkos Haji 2027 Sebesar Rp107 Juta

601 Kecelakaan Kapal Terjadi di RI hingga Agustus, 239 Orang Meninggal

Bahlil Ungkap RI Masih Impor 700 Ribu Barel Minyak per Hari

Kisah Nenek 84 Tahun Selamat Usai 4 Hari Tertimbun Reruntuhan Gempa NTT

Antam Buka Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan Baru

JPU mengungkap Fadjar melalui Sofyan Marhaban meminta Lila Harsyah menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit. Dalam draf tersebut, produk berbentuk cair, termasuk CPO dengan kadar asam lemak bebas atau Free Fatty Acid (FFA) di atas 20 persen, dikategorikan sebagai minyak asam sawit atau limbah cair kelapa sawit (PAO/POME).

Tak hanya itu, Fadjar bersama 10 terdakwa lainnya didakwa melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses ekspor CPO. Salah satunya melalui pengujian barang di laboratorium Bea Cukai yang kemudian berkaitan dengan pengalihan atau perubahan Kode HS (Harmonized System).

Perubahan tersebut diduga dilakukan untuk menghindari sejumlah kewajiban dalam ekspor CPO dan produk turunannya. Di antaranya kewajiban memperoleh persetujuan ekspor, pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta pembayaran biaya keluar dan pungutan ekspor atau levy dengan tarif yang seharusnya.

JPU menyebut perbuatan tersebut menimbulkan selisih antara biaya keluar dan pungutan ekspor yang telah dibayarkan perusahaan dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Akibatnya, perbuatan 11 terdakwa disebut memperkaya 10 terdakwa selain Fadjar serta 15 subjek hukum lainnya.

“Terjadi kerugian negara yang telah dihitung berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-401/D6/03/2026 tanggal 2 Juni 2026,” kata JPU dalam persidangan.

Selain Fadjar, 10 terdakwa lainnya yakni Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024 Lila Harsyah Bakhtiar.

Kemudian Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021 Muhammad Zulfikar; Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo Edy Susanto; Direktur PT Tanimas Edible Oil Tony; serta Direktur sekaligus pemilik PT Kencana Permata Nusantara Yusrin Husin.

Selanjutnya Direktur PT Trimitra Agro Jaya Randy Tjahyadi Maliwarna; Direktur PT Surya Inti Primakarya Van Ricardo; Direktur sekaligus pemilik PT Agrojaya Perdana Felix; Direktur PT Bumi Mulia Makmur Erwin; serta Direktur PT Cakra Kaya Kreasi Robin.

Atas perkara tersebut, ke-11 terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal 18 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Ari Askhara Mengundurkan Diri dari Dirut PT Humpuss Maritim Internasional Tbk

Ari Askhara Mengundurkan Diri dari Dirut PT Humpuss Maritim Internasional Tbk

  ASPEK.ID, JAKARTA — PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. (HUMI) menerima pengunduran diri I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari...

Berat Koper Jamaah Haji Saat Pulang Maksimal 32Kg, Berikut Ketentuannya

Pemerintah Usul Ongkos Haji 2027 Sebesar Rp107 Juta

  ASPEK.ID, JAKARTA -Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)...

KM Nurul Salsa Tenggelam Usai Mati Mesin di Selayar, 24 Orang Masih Hilang

601 Kecelakaan Kapal Terjadi di RI hingga Agustus, 239 Orang Meninggal

ASPEK.ID, JAKARTA - Sebanyak 601 kecelakaan kapal terjadi di Indonesia sepanjang Januari hingga 15 Agustus 2026. Ratusan insiden tersebut menimbulkan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In