ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fadjar Donny Tjahjadi, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp7,37 triliun dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.
Fadjar disebut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terlibat dalam rekayasa ekspor CPO sepanjang 2022-2024. Modus tersebut diduga dilakukan dengan menyamarkan CPO dan produk turunannya sebagai limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME).
Hal itu disampaikan JPU Widya Sihombing saat membacakan surat dakwaan terhadap Fadjar dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
JPU mengungkap Fadjar melalui Sofyan Marhaban meminta Lila Harsyah menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit. Dalam draf tersebut, produk berbentuk cair, termasuk CPO dengan kadar asam lemak bebas atau Free Fatty Acid (FFA) di atas 20 persen, dikategorikan sebagai minyak asam sawit atau limbah cair kelapa sawit (PAO/POME).
Tak hanya itu, Fadjar bersama 10 terdakwa lainnya didakwa melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses ekspor CPO. Salah satunya melalui pengujian barang di laboratorium Bea Cukai yang kemudian berkaitan dengan pengalihan atau perubahan Kode HS (Harmonized System).
Perubahan tersebut diduga dilakukan untuk menghindari sejumlah kewajiban dalam ekspor CPO dan produk turunannya. Di antaranya kewajiban memperoleh persetujuan ekspor, pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta pembayaran biaya keluar dan pungutan ekspor atau levy dengan tarif yang seharusnya.
JPU menyebut perbuatan tersebut menimbulkan selisih antara biaya keluar dan pungutan ekspor yang telah dibayarkan perusahaan dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Akibatnya, perbuatan 11 terdakwa disebut memperkaya 10 terdakwa selain Fadjar serta 15 subjek hukum lainnya.
“Terjadi kerugian negara yang telah dihitung berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-401/D6/03/2026 tanggal 2 Juni 2026,” kata JPU dalam persidangan.
Selain Fadjar, 10 terdakwa lainnya yakni Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024 Lila Harsyah Bakhtiar.
Kemudian Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021 Muhammad Zulfikar; Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo Edy Susanto; Direktur PT Tanimas Edible Oil Tony; serta Direktur sekaligus pemilik PT Kencana Permata Nusantara Yusrin Husin.
Selanjutnya Direktur PT Trimitra Agro Jaya Randy Tjahyadi Maliwarna; Direktur PT Surya Inti Primakarya Van Ricardo; Direktur sekaligus pemilik PT Agrojaya Perdana Felix; Direktur PT Bumi Mulia Makmur Erwin; serta Direktur PT Cakra Kaya Kreasi Robin.
Atas perkara tersebut, ke-11 terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal 18 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []
















