ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan guru SMA dalam praktik pemerasan dan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. Guru diduga menjadi perantara yang mengoordinasikan siswa untuk masuk Unsoed dengan imbalan sejumlah uang.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan praktik tersebut melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), yang juga menjadi panitia penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri.
Menurut Taufik, Eko diduga berperan melakukan negosiasi pungutan kepada calon mahasiswa melalui berbagai pihak, mulai dari orang tua hingga guru SMA.
“Saudara ES selaku Kepala Bagian Akademik sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri diduga menjadi pihak yang melakukan transaksi atau negosiasi terkait pungutan kepada calon mahasiswa, baik melalui orang tua maupun guru,” kata Taufik, Sabtu (22/8/2026).
KPK menemukan bukti percakapan WhatsApp antara Eko dengan seorang guru SMA yang membahas kuota penerimaan mahasiswa jalur Mandiri. Dalam komunikasi tersebut, penyidik menduga terjadi tawar-menawar mengenai jumlah siswa yang diterima hingga besaran uang yang harus dibayarkan.
“Ada beberapa kelompok siswa SMA yang dikoordinasikan oleh gurunya untuk masuk Unsoed melalui jalur Mandiri,” ujar Taufik.
Dari hasil penyidikan sementara, tarif yang dinegosiasikan bervariasi. Nilainya mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta untuk setiap calon mahasiswa.
“Ada tawar-menawar jumlah kuota dan juga tawar-menawar terkait biaya per orang. Berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta per kepala,” ungkapnya.
Jalur Mandiri Dinilai Rawan Korupsi
KPK menilai mekanisme penerimaan mahasiswa melalui jalur Mandiri memiliki celah yang berpotensi disalahgunakan. Salah satu penyebabnya, kata Taufik, adalah status perguruan tinggi sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang memiliki kewenangan mengelola keuangan secara mandiri.
Temuan dalam penyidikan akan diserahkan kepada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK untuk dievaluasi sebagai bahan perbaikan sistem penerimaan mahasiswa baru.
“Kami akan menyampaikan titik-titik rawan yang ditemukan selama penyidikan kepada Kedeputian Pencegahan agar dilakukan penguatan sistem. Bahkan ada usulan agar jalur Mandiri dihapus, meski kewenangan itu berada di kementerian dan universitas,” jelas Taufik.
Ia menambahkan, status BLU juga akan menjadi bagian dari analisis KPK untuk melihat potensi celah korupsi dalam pengelolaan penerimaan mahasiswa.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8).
Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Keenam tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. []
















