ASPEK.ID, JAKARTA – KPK memastikan mahasiswa yang diduga menjadi korban pemerasan dalam kasus penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tetap dapat mengikuti proses perkuliahan seperti biasa. Penegakan hukum yang dilakukan KPK hanya menyasar dugaan tindak pidana yang melibatkan penyelenggara kampus.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru tidak akan memengaruhi status mahasiswa yang telah diterima di Unsoed, termasuk angkatan 2025 dan 2026.
“Mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa karena ini memang bukan ranah penegakan hukum terhadap mahasiswa,” kata Taufik pada Sabtu (22/8/2026).
Menurut Taufik, fokus KPK adalah mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak kampus yang diduga meminta atau menerima sejumlah uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Ia menjelaskan evaluasi terhadap status mahasiswa maupun mekanisme penerimaan menjadi kewenangan pihak rektorat dan Kementerian Pendidikan Tinggi, bukan bagian dari proses penyidikan KPK.
“Kami murni menangani peristiwa pidananya. Ada otoritas dari pihak universitas yang kemudian diduga dinegosiasikan dan ditransaksikan dengan sejumlah uang sehingga masuk dalam konstruksi pemerasan atau gratifikasi,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta, disusul pemeriksaan intensif sejak Kamis (20/8).
KPK juga menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan. []















