ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan empat korporasi tengah menjalani proses penyelidikan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Pemerintah menegaskan akan menindak tegas pihak yang terbukti menjadi penyebab karhutla, termasuk kemungkinan mencabut izin usaha perusahaan.
Prasetyo menyampaikan hal itu usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026).
“Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan di Kalimantan Barat,” kata Prasetyo kepada wartawan.
Menurut Prasetyo, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla menjadi salah satu arahan utama Presiden Prabowo dalam dua rapat terbatas yang digelar pada hari yang sama. Presiden meminta agar tidak ada toleransi terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
Ia menegaskan, tindakan hukum akan menyasar siapa pun yang terlibat, baik individu maupun korporasi, termasuk pihak yang memerintahkan pembakaran atau membuka lahan dengan cara dibakar.
“Bila ditemukan ada tindak pidana yang menyebabkan kebakaran, harus ditindak. Baik perorangan, korporasi, maupun siapa pun yang memberikan arahan atau perintah melakukan pembakaran lahan,” ujarnya.
Prasetyo juga memastikan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang terbukti melanggar, termasuk pencabutan izin usaha.
“Kalau ditemukan pelanggaran, kita tidak akan ragu-ragu menindak. Bahkan ada kemungkinan izinnya dicabut,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan seluruh pihak yang terbukti menjadi penyebab karhutla harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Penindakan, kata Prabowo, akan dilakukan melalui mekanisme hukum tanpa membedakan pelaku.
“Kalau benar-benar terbukti, kita tindak sesuai hukum dan peraturan,” kata Prabowo. []
















