ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam tata kelola program MBG di BGN pada 2025 hingga 2026.
Dalam pemeriksaan pada Rabu (26/8/2026), tim penyidik memanggil sejumlah pihak dari Pos Indonesia hingga Perum Peruri.
“Adapun keenam orang saksi yang memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu MR dari Kantor Pos Indonesia Logistik, AA dari Perum Peruri, DR dari Perum Peruri, LP dari Mitra SPPG Pondok Kelapa, Duren Sawit, HS dari Mitra SPPG Kabupaten Kuningan, RSB selaku Ketua Yayasan BNM,” ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
MBG Pemeriksaan terhadap pihak Pos Indonesia, Perum Peruri, hingga sejumlah mitra dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” jelasnya.
Kapuspenkum tidak merinci materi pemeriksaan terhadap para saksi maupun keterkaitan mereka dengan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Sebelumnya, pada Rabu (19/8/2026),
Kejaksaan memeriksa 6 saksi terkait penyidikan kasus itu. Dari 6 saksi, terdapat 2 orang berstatus sebagai staf dan aparatur sipil negara (ASN) di BGN.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka terbaru ialah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI). Lalu Muhammad Iwan ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2026.
Sementara itu, nama yang paling menonjol dalam perkara ini ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Dadan diduga memiliki peran sentral dalam perkara dugaan korupsi program MBG, termasuk suap dalam penentuan titik SPPG















