• Latest
  • Trending
Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kejagung Limpahkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra ke Kejari Jakpus

Tunjangan Khusus Pegawai PPATK Naik hingga Rp47,5 Juta

PPATK Tidak Blokir Rekening Donasi Demo Pati ke Jakarta

Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda Lulusan IPDN Angkatan XXXIII

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Ditutup 30 Agustus, Ini Daftar Kampus yang Masih Sepi Peminat

Adhi Karya Ajukan PMN Rp 3 Triliun untuk 2021

BEI Suspensi Saham ADHI Imbas Tunda Bayar Bunga Dua Obligasi

Survei Indikator: Dedi Mulyadi Salip Prabowo di Bursa Capres

Gerindra Jabar Buka Suara soal Rumor Dedi Mulyadi Hijrah ke PSI

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Prabowo Minta 3 Tersangka Kasus Karhutla Riau Dibawa ke Jakarta

Pesawat Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir di Bandara Sultan Hasanuddin

Pesawat Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir di Bandara Sultan Hasanuddin

Siaga Tempur, 600 Prajurit TNI dan 5 Kapal Perang ke Natuna

TNI Kerahkan 8.012 Prajurit dan 27 Alutsista untuk Penanganan Gempa NTT

Pandemi Tak Hilangkan Makna & Kesyahduan Ramadan

Pramono Luruskan Isu Soal Tarif Parkir Mobil Jakarta Naik Rp 60 Ribu per Jam

Jelang 100 Hari, Begini Penilaian Prabowo Terhadap Kabinetnya

Prabowo Kumpulkan Kepala BIN hingga Menhan di Hambalang, Ini yang Dibahas

Persis Solo Gelar TC di Garudayaksa Training Centre, Siap Uji Kekuatan dengan Tim Liga 1

Jelang Championship, Ricky Nelson Siapkan Senjata Baru Persis Solo

Prabowo ke Riau, Pastikan Karhutla Padam

Prabowo ke Riau, Pastikan Karhutla Padam

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

Mengapa Gen Z Terlihat Lebih Tua Namun Milenial Awet Muda?

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kejagung Limpahkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra ke Kejari Jakpus

by Muhammad Fadhil
Agustus 24, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: dok. Kejagung

ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara Yeka dinyatakan lengkap.

Yeka merupakan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng mentah atau crude palm oil (CPO).

“Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka YHF kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

BacaJuga

PPATK Tidak Blokir Rekening Donasi Demo Pati ke Jakarta

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Ditutup 30 Agustus, Ini Daftar Kampus yang Masih Sepi Peminat

BEI Suspensi Saham ADHI Imbas Tunda Bayar Bunga Dua Obligasi

Gerindra Jabar Buka Suara soal Rumor Dedi Mulyadi Hijrah ke PSI

Prabowo Minta 3 Tersangka Kasus Karhutla Riau Dibawa ke Jakarta

Pesawat Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir di Bandara Sultan Hasanuddin

Anang menjelaskan, Yeka diduga menghambat proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan dalam perkara korupsi fasilitas ekspor CPO periode Januari-April 2022.

Menurut penyidik, Yeka diduga memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI saat menjabat sebagai Anggota Ombudsman periode Februari 2022 hingga September 2023.

LAHP dengan nomor register 0418/IN/IV/2022/JKT yang semula membahas dugaan maladministrasi terkait kelangkaan minyak goreng disebut diubah isinya menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang berkaitan dengan ekspor CPO.

Dalam konstruksi perkara, Kejagung menduga Yeka bekerja sama dengan pengacara korporasi Marcella Santoso. Dokumen LAHP yang telah dimanipulasi itu kemudian diberikan kepada Marcella untuk dijadikan dasar gugatan terhadap Kementerian Perdagangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan perdata.

“Tersangka YHF memberikan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang untuk digunakan dalam gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Perdata,” ujar Anang.

Kejagung menyebut laporan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam putusan PTUN dan perkara perdata. Putusan itu selanjutnya digunakan dalam perkara pidana korporasi untuk menggugurkan pembuktian unsur dakwaan jaksa.

Anang mengatakan, rangkaian dugaan perintangan penyidikan tersebut berdampak pada putusan lepas (ontslag) terhadap tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dalam perkara korupsi CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Maret 2025.

Selain itu, penyidik juga mengklaim menemukan bukti adanya aliran dana yang diterima Yeka dari PT Wilmar Group sebagai imbalan. Dana tersebut diduga disalurkan melalui rekening pihak ketiga dan disamarkan melalui sejumlah proyek perusahaan di bawah grup tersebut.

Atas perbuatannya, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah pelimpahan tahap II, tim jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus untuk disidangkan. []

Komentar
Share11Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Harga LPG Non Subsidi Naik Mulai 18 April 2026, Ini Rinciannya

Pertamina Gandeng Kejagung Kawal Transparansi Pengadaan Impor BBM Hingga LPG

ASPEK.ID, JAKARTA - Pertamina Patra Niaga menandatangani Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel)...

Rapat Paripurna DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031

Rapat Paripurna DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031

ASPEK.ID, JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026-2031. Nuzran akan...

DPR Sahkan Kepengurusan Ombudsman 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

DPR Sahkan Kepengurusan Ombudsman 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

ASPEK.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui susunan pimpinan dan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Pengesahan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In