ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara Yeka dinyatakan lengkap.
Yeka merupakan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng mentah atau crude palm oil (CPO).
“Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka YHF kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Anang menjelaskan, Yeka diduga menghambat proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan dalam perkara korupsi fasilitas ekspor CPO periode Januari-April 2022.
Menurut penyidik, Yeka diduga memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI saat menjabat sebagai Anggota Ombudsman periode Februari 2022 hingga September 2023.
LAHP dengan nomor register 0418/IN/IV/2022/JKT yang semula membahas dugaan maladministrasi terkait kelangkaan minyak goreng disebut diubah isinya menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang berkaitan dengan ekspor CPO.
Dalam konstruksi perkara, Kejagung menduga Yeka bekerja sama dengan pengacara korporasi Marcella Santoso. Dokumen LAHP yang telah dimanipulasi itu kemudian diberikan kepada Marcella untuk dijadikan dasar gugatan terhadap Kementerian Perdagangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan perdata.
“Tersangka YHF memberikan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang untuk digunakan dalam gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Perdata,” ujar Anang.
Kejagung menyebut laporan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam putusan PTUN dan perkara perdata. Putusan itu selanjutnya digunakan dalam perkara pidana korporasi untuk menggugurkan pembuktian unsur dakwaan jaksa.
Anang mengatakan, rangkaian dugaan perintangan penyidikan tersebut berdampak pada putusan lepas (ontslag) terhadap tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dalam perkara korupsi CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Maret 2025.
Selain itu, penyidik juga mengklaim menemukan bukti adanya aliran dana yang diterima Yeka dari PT Wilmar Group sebagai imbalan. Dana tersebut diduga disalurkan melalui rekening pihak ketiga dan disamarkan melalui sejumlah proyek perusahaan di bawah grup tersebut.
Atas perbuatannya, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah pelimpahan tahap II, tim jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus untuk disidangkan. []
















