• Latest
  • Trending
Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kejagung Limpahkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra ke Kejari Jakpus

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Faktor BNPB Belum Rekomendasi Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla

Parlemen Malaysia Tegur Prabowo Pakai Bahasa Jawa Kasar

Intelektual Dukung Prabowo Copot Menteri Haji

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

DPR: Apresiasi Kepemimpinan Kapolri Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin

Polda Metro Jaya Panggil Dandhy Terkait Kasus Film Pesta Babi

Polda Metro Jaya Panggil Dandhy Terkait Kasus Film Pesta Babi

Tiga Alarm yang Menguji Keseriusan Negara

10 Relawan Gugur saat Padamkan Karhutla

Jimly Asshiddiqie: Alex Noerdin Bukan Orang Jahat

Eks Ketua MK: Polemik Ijazah Gibran Hanya Habis Waktu dan Energi, Publik Harus Rasional

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kejagung Limpahkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra ke Kejari Jakpus

by Muhammad Fadhil
Agustus 24, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: dok. Kejagung

ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara Yeka dinyatakan lengkap.

Yeka merupakan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng mentah atau crude palm oil (CPO).

“Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka YHF kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

BacaJuga

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

Faktor BNPB Belum Rekomendasi Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla

Anang menjelaskan, Yeka diduga menghambat proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan dalam perkara korupsi fasilitas ekspor CPO periode Januari-April 2022.

Menurut penyidik, Yeka diduga memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI saat menjabat sebagai Anggota Ombudsman periode Februari 2022 hingga September 2023.

LAHP dengan nomor register 0418/IN/IV/2022/JKT yang semula membahas dugaan maladministrasi terkait kelangkaan minyak goreng disebut diubah isinya menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang berkaitan dengan ekspor CPO.

Dalam konstruksi perkara, Kejagung menduga Yeka bekerja sama dengan pengacara korporasi Marcella Santoso. Dokumen LAHP yang telah dimanipulasi itu kemudian diberikan kepada Marcella untuk dijadikan dasar gugatan terhadap Kementerian Perdagangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan perdata.

“Tersangka YHF memberikan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang untuk digunakan dalam gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Perdata,” ujar Anang.

Kejagung menyebut laporan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam putusan PTUN dan perkara perdata. Putusan itu selanjutnya digunakan dalam perkara pidana korporasi untuk menggugurkan pembuktian unsur dakwaan jaksa.

Anang mengatakan, rangkaian dugaan perintangan penyidikan tersebut berdampak pada putusan lepas (ontslag) terhadap tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dalam perkara korupsi CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Maret 2025.

Selain itu, penyidik juga mengklaim menemukan bukti adanya aliran dana yang diterima Yeka dari PT Wilmar Group sebagai imbalan. Dana tersebut diduga disalurkan melalui rekening pihak ketiga dan disamarkan melalui sejumlah proyek perusahaan di bawah grup tersebut.

Atas perbuatannya, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah pelimpahan tahap II, tim jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus untuk disidangkan. []

Komentar
Share20Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter di Kasus Korupsi Motor Listrik BGN

ASPEK.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Kasus Tambang Murung Raya, Samin Tan Resmi Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG

ASPEK.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl...

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Jaksa Penuntut Nadiem Dipromosi Jadi Kajari Jakut

ASPEK.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan mutasi terhadap 16 pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Salah satu yang mendapat promosi...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In