ASPEK.ID, BANDUNG – BPJS Kesehatan meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara segera mengesahkan aturan terkait penyuntikan dana Rp20 triliun.
Tambahan pendanaan tersebut dibutuhkan untuk menutup tekanan defisit yang masih dialami BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan pihaknya telah menyurati Kementerian Keuangan dan akan melakukan audiensi dengan Suahasil untuk mendorong percepatan penerbitan aturan tersebut.
“Ya kita akan advokasi, kita akan audiensi kepada Pak Menkeu. Surat sudah kita tulis kemudian Pak Menkeu bisa mengeluarkan Permenkeu supaya yang Rp20 triliun bisa segera cair. Mohon doanya,” ujar Pujo di Bandung, Rabu (16/9/2026).
Pemerintah menyiapkan penyuntikan dana Rp20 triliun ke BPJS Kesehatan untuk membantu menutup defisit sekaligus menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan masih menghadapi defisit sekitar Rp2 triliun setiap bulan. Kondisi tersebut terjadi karena nilai klaim atau pembayaran layanan kesehatan yang harus ditanggung BPJS Kesehatan lebih besar dibandingkan penerimaan dari iuran peserta.
BPJS Kesehatan dalam sehari, melayani sekitar 2 juta transaksi kesehatan dengan nilai mencapai sekitar Rp500 miliar. Jika diakumulasikan, pembayaran layanan kesehatan mencapai sekitar Rp16 triliun sebulan, sedangkan penerimaan iuran di kisaran Rp14 triliun.
Alhasil BPJS Kesehatan harus menghadapi selisih pembiayaan sekitar Rp 2 triliun setiap bulan.
Di tengah tekanan tersebut, jumlah peserta JKN terus meningkat. Kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencapai lebih dari 285 juta jiwa atau sekitar 98,8% dari total populasi.
Sekitar 54 juta peserta tercatat tidak aktif karena menunggak iuran. Kondisi ini turut menjadi tantangan dalam menjaga kesinambungan pembiayaan program JKN.
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mendorong pemerintah segera merealisasikan penyuntikan dana Rp20 triliun tersebut. Ia berharap Suahasil dapat mempercepat prosesnya.
“Mudah-mudahan Pak Menteri Keuangan baru bisa merealisasikan segera Rp20 triliun itu,” ujar Timboel dikutip dari kontan.
Menurut Timboel, defisit sekitar Rp2 triliun per bulan perlu segera ditangani karena dapat terus menggerus aset BPJS Kesehatan jika berlangsung dalam jangka panjang.
“Karena disebutkan minimal Rp2 triliun per bulan, sementara ini masih bisa itu, tetapi asetnya jadi gila, lama-lama itu habis,” katanya.
Timboel menilai penyuntikan dana Rp20 triliun tidak cukup menjadi solusi pembiayaan JKN dalam jangka panjang.















