ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri. Penggeledahan berlangsung sekitar enam jam.
Pantauan di lokasi, Kamis (17/9/2026), penyidik KPK keluar dari ruangan Lampri sekitar pukul 18.24 WIB. Saat meninggalkan kantor Kementerian ATR/BPN, penyidik membawa tiga koper berwarna hitam yang diduga berisi barang bukti hasil penggeledahan.
Ketiga koper tersebut langsung dimasukkan ke kendaraan penyidik sebelum rombongan meninggalkan lokasi. Hingga kini, KPK belum mengungkap isi barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlefi dari pihak swasta.
KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlefi diduga bertindak sebagai pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Lampri diduga menerima suap bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry. Adapun Sontang Coin Manurung diduga menerima suap bersama Erwin. Para penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. []
















