ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjadi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan langkah hukum atas putusan banding tersebut. Menurutnya, JPU akan mempelajari isi putusan setelah menerima salinan resmi dari pengadilan.
“Tim JPU akan mempelajari putusan tersebut setelah salinan putusan kami terima,” kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Anang menegaskan Kejagung menghormati putusan majelis hakim di tingkat banding. Namun, sikap resmi Kejagung baru akan ditentukan setelah seluruh pertimbangan hakim dipelajari sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita menghormati putusan tersebut dan kita akan pelajari dulu. Sesuai peraturan, dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang, JPU akan bersikap atas putusan PT Jakarta,” ujarnya.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan mengurangi hukuman Nadiem dari vonis di tingkat pertama menjadi 9 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Subachan Hardi Mulyana menyatakan Nadiem tetap dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengurangi nilai uang pengganti yang harus dibayar Nadiem menjadi Rp548.761.031.950,86. Jika tidak dibayar, hukuman itu diganti dengan pidana kurungan selama 6 tahun.
Putusan banding tersebut membuat hukuman Nadiem lebih ringan dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. []
















