ASPEK.ID, JAKARTA – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Tak lama setelah penetapan status tersangka itu, tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah penyidik Polri ke Divisi Propam.
Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, mengatakan laporan tersebut diajukan ke Propam Polda Sulawesi Selatan pada Jumat (25/9). Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik saat menangani perkara, baik terhadap saksi maupun kliennya.
“Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Adhi kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Sitti Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara terkait dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta berbagai perizinan lain di Kabupaten Gowa selama periode 2025-2026.
Adhi mengaku menghormati langkah hukum yang diambil penyidik. Namun, ia menilai proses penanganan perkara berlangsung dengan eskalasi yang cukup cepat.
Menurutnya, kasus tersebut semula ditangani oleh Reskrim Polresta Gowa, kemudian beralih ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, hingga akhirnya diambil alih Kortas Tipidkor Mabes Polri.
“Eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat, secara wajar mengundang pertanyaan publik maupun profesional mengenai dinamika di balik proses tersebut,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya memastikan Sitti Husniah akan tetap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Status hukum yang disematkan kepada klien kami bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya,” tutur Adhi.
Sebelumnya, penyidik Kortas Tipidkor Polri telah menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati pada Senin (21/9). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen fisik maupun elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi perizinan.
Sitti Husniah juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
Selain dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan perizinan lainnya, penyidik juga mengembangkan perkara ini dengan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). []
















