ASPEK.ID, JAKARTA – DPR RI menyetujui pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (1/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Dalam rapat tersebut, DPR juga menyetujui pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri dengan hormat.
Puan awalnya meminta persetujuan anggota dewan terhadap laporan Komisi III DPR terkait usulan pemberhentian Listyo Sigit.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil usul pemberhentian yang terhormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dapat disetujui?” ujar Puan dalam rapat paripurna.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Selanjutnya, Puan meminta persetujuan DPR atas pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Puan.
“Setuju,” jawab anggota dewan.
Dengan persetujuan tersebut, DPR memberikan persetujuan terhadap Suyudi untuk menggantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri. Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Usai rapat paripurna, Puan menegaskan pemberhentian Listyo Sigit dilakukan dengan hormat. Dia mengatakan pergantian tersebut memang sudah waktunya.
“Dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” ujar Puan.
Puan juga membantah jika pergantian Kapolri tersebut berkaitan dengan batas usia.
“Tidak, tidak ada, ya, ya. Udah jelas tadi Kapolrinya,” katanya.
Menurut Puan, seluruh proses pergantian Kapolri telah dilakukan sesuai mekanisme. Proses tersebut diawali setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres), kemudian dilanjutkan dengan pembahasan di DPR dan uji kelayakan serta kepatutan terhadap Suyudi di Komisi III.
“Proses ini sendiri sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme setelah kami menerima Surpres dari Presiden, kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR, juga melalui mekanisme yang ada di Komisi III melalui fit and proper,” ujar Puan.
Puan mengatakan Presiden dijadwalkan melantik Suyudi sebagai Kapolri pada Kamis siang.
“Hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri,” imbuhnya.
Sebelumnya, pimpinan DPR menerima Surpres dari Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Setelah menerima surat tersebut, Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebelum hasilnya dibawa ke rapat paripurna. []















