ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan panggil lagi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada pekan ini. Pada panggilan pertama pekan lalu, Nusron tak hadir dengan dalih ada agenda internal Kementerian ATR/BPN.
KPK akan menggali keterangan Nusron dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN.
“Untuk saudara NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (13/10/2026).
KPK memastikan surat pemanggilan sudah dikirim oleh penyidik kepada Nusron. KPK mengingatkan Nusron agar menyediakan waktu mematuhi panggilan tersebut.
“Kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” ujar Budi.
Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi di kasus ini. KPK meyakini keterangan Nusron dalam membuka tabir korupsi di Kementerian ATR/BPN.
“Sehingga proses penanganan perkara di ATR/BPN ini juga berprogres secara positif, dan tentunya kita semua mengharapkan proses penegakan hukum yang efektif,” ucap Budi.
















