ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman bicara rencana pemberlakukan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II-2027. Adhi mengaku belum mengetahui detail peraturan tersebut.
“Ya kami terus terang sedang minta waktu sedang minta waktu dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Karena kami belum tahu seperti apa rencananya dan sebagainya,” katanya usai bertemu d Menteri Perindustrian (Menperin) M Sarmuji di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
“Kami juga sudah sampaikan tadi ke Pak Menteri (Menperin), kami mendorong edukasi konsumen. Karena dikhawtairkan nanti dengan adanya cukai, masyarakat Indonesia kalau mau konsumsi manis, tidak akan lihat ada cukai atau tidaknya. Tapi ujung-ujungnya jika dikenakan cukai akan berdampak ke konsumen yang akan membeli dengan harga mahal, tapi PTM tetap tinggi,” tukas Adhi disalin dari CNBC Indonesia.
Hal itu, sambungnya, merugikan banyak pihak. Dia pun mencontohkan kondisi di sejumlah negara, di mana pemerintahnya memberlakukan cukai atas produk MBDK, tapi tingkat penyakit tidak menular (PTM) tetap tinggi.
“Karena itu, kami ingin melakukan gerakan nasional mendorong kesadaran masyarakat mengatur dietnya sendiri. Industri sendiri terus berupaya dalam bentuk reformulasi. Kita juga edukasi berkala agar masyarakat mengurangi kandungan gula, garam, dan lemaknya,” ucap Adhi.
“Kita juga edukai healthier choice atau pilihan lebih sehat sebagaimana program BPOM ya. Artinya, jangan sampai cukai membebani, tapi penyakit tidak menular tetap tinggi. Karena di beberapa negara begitu. Ada cukai tapi PTM naik. Ini akn jadinya yang rugi semua,” tambah Adhi.
Karena itu, dia sedang meminta bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara.
Karena itu, Adhi mengaku, perusahaan makanan-minuman olahan dalam kemasan dengan berpemanis belum dapat menetapkan potensi kenaikan harga jual yang akan ditanggung konsumen jika cukai diberlakukan.
















