• Latest
  • Trending
22 Napi Tipikor Berpotensi Bebas, Ada OC Kaligis, Setnov hingga Sejumlah Kepala Daerah

KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Tercantum di LHKPN Bisa Dirampas

 100 Sekolah Rakyat Beroperasi pada Akhir Agustus

Seskab Teddy: 265 Sekolah Rakyat Jadi Harapan Bagi 45 Ribu Anak Jalanan

Perusahaan Tommy Soeharto IPO September

Singapura Akan Gugat RI Bila Ada Pelanggaran Kontrak Gas

Warga Kalimantan Sujud Syukur Saat Hujan Setelah 5 Bulan Kemarau

Warga Kalimantan Sujud Syukur Saat Hujan Setelah 5 Bulan Kemarau

Rupiah Bangkit di Tengah Gejolak Global, BI Ungkap Kuncinya

Senin ini Rupiah Diprediksi Loyo Karena Faktor ini

Wali Kota New York Pasang Semprotan Air di Toilet sebagai Ganti Tisu

Wali Kota New York Pasang Semprotan Air di Toilet sebagai Ganti Tisu

OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

Komisioner KPU-Bawaslu Diusulkan Ditambah

Hari ini Lalin Bundaran HI  Dialihkan ke Patung Kuda

Gubernur DKI Renovasi Bundaran HI hingga Semanggi Tanpa APBD

Tiga Alarm yang Menguji Keseriusan Negara

NASA Beri Peringatan Khusus Karthula di Ri

Bank Emas Mau Berdiri, Ini Analisa Pengamat

Warga Dunia Simpan Emas di Singapura Sebanyak 800 Ton

Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat dalam Usia 56 Tahun

Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat dalam Usia 56 Tahun

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Alasan Investor Global Lirik RI

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Tercantum di LHKPN Bisa Dirampas

by Aspek
Oktober 26, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM
22 Napi Tipikor Berpotensi Bebas, Ada OC Kaligis, Setnov hingga Sejumlah Kepala Daerah

Ilustrasi tahanan KPK.

 

ASPEK.ID, JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengusulkan aset pejabat yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa dirampas negara. Usulan itu menurutnya perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Setiap pejabat yang melaporkan harta kekayaannya itu tidak benar, setelah ditemukan memang kekayaan yang melampaui batas laporan LHKPN, maka aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, dapat melakukan perampasan aset,” kata Tanak Senin (26/10/2026).

BacaJuga

Seskab Teddy: 265 Sekolah Rakyat Jadi Harapan Bagi 45 Ribu Anak Jalanan

Singapura Akan Gugat RI Bila Ada Pelanggaran Kontrak Gas

Warga Kalimantan Sujud Syukur Saat Hujan Setelah 5 Bulan Kemarau

Senin ini Rupiah Diprediksi Loyo Karena Faktor ini

Wali Kota New York Pasang Semprotan Air di Toilet sebagai Ganti Tisu

Komisioner KPU-Bawaslu Diusulkan Ditambah

Ia berpendapat, perampasan aset tersebut tidak perlu didahului proses hukum seperti penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.

“Tidak perlu melalui proses hukum lain. Tidak perlu harus melalui persidangan. Tidak perlu melalui penyelidikan, penyidikan, dan seterusnya. Kenapa tidak perlu? Karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah ada pembuktian terbalik. Sudah diatur bagaimana pembuktian terbalik itu,” terangnya.

Tanak berharap usulan tersebut dapat menjadi perhatian Komisi III DPR RI saat membahas RUU Perampasan Aset.

Dengan aturan itu, ia menyebut pejabat akan lebih berhati-hati dan jujur dalam melaporkan kekayaannya.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam Undang-Undang tentang Perampasan Aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar,” jelasnya.

Dia pun menilai, istilah perampasan aset dalam RUU tersebut juga tidak perlu dipersoalkan. Menurutnya, istilah itu sudah biasa digunakan dalam aturan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, bukan hal yang tidak biasa, itu hal biasa diatur dalam undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

 

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

BNPB Hormati OTT KPK, Dorong Asas Praduga Tak Bersalah

TNI Hormati KPK Usut Keterlibatan 2 Prajuritnya dalam Kasus BNPB

ASPEK.ID, JAKARTA  - Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas menyatakan TNI menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang mengusut dugaan...

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Bocorksn Isi Surat ke Panglima TNI Keterlibatan Prajurit Aktif di Kasus BNPB

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan isi surat yang dikirim ke Panglima TNI Agus Subiyanto terkait keterlibatan prajurit...

Prabowo Usul Wisata Berkuda di 5 Destinasi Prioritas

2 Tahun Jadi RI 1, Kekayaan Prabowo Nambah Jadi Rp 2,066 Triliun

ASPEK.ID, JAKARTA - Dua tahun Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto menjabat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In