ASPEK.ID, JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons pernyataan Hashim Djojohadikusumo mengenai penerapan sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang mulai berlaku pada 9 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan sistem yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Dia menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.
Menurut Inge, SPP-TDLN merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi. Sistem ini juga dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.
“Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri,” ujar Inge dalam keterangan, Senin (2/11/2026).
Dia menegaskan, tidak semua transaksi luar negeri otomatis dikenakan PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya berlaku terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan perpajakan.
Inge meluruskan kekhawatiran mengenai kemungkinan pengenaan pajak terhadap aktivitas pengiriman uang. Dia memastikan transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem tersebut tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak atas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.
DJP memastikan SPP-TDLN dirancang untuk menghindari pemungutan pajak berganda. Apabila PPN atas transaksi digital luar negeri telah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
“Sistem tersebut telah melalui pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
















