• Latest
  • Trending
5 Holding BUMN Belum Gandeng Ditjen Pajak

DJP Luruskan Pernyataan Hashim Soal PPN Digital, Transfer Uang Tak Kena Pajak

PTPN Siap Pasok 1 Juta Ton Sawit ke PLN

BPS: Indonesia Ekspor CPO ke Israel Senilai Rp261,06 Miliar

RI Harus Waspadai Jebakan Gasifikasi Batu Bara

Singapura Ekspor Batu Bara 60 Juta Ton Padahal Tidak Punya  Tambang

Bahlil Lantik  Arsyadany Ghana Jadi Dirjen Gatrik

Bahlil Lantik  Arsyadany Ghana Jadi Dirjen Gatrik

Jokowi: Anggaran Stunting Habis di Meja Rapat

Menko PMK Sugiono: MBG Tak Cukup Atasi Stunting

Merger BUMN Pelabuhan, Anak &  Cucu Usaha Tidak Digabung

BPS: Surplus Perdagangan RI US$ 10,61 Miliar

Strategi Bahlil Tekan Impor Migas

Bahlil Larang Ekspor RI Melalui Negara Perantara

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

Fenomena Downgrade Lifestyle Kelas Menengah, Sinyal Tekanan Ekonomi

Belanda Dukung RI Produksi Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan

Amran: Jika Indonesia Setop Ekspor Sawit, Negara Lain Hadapi Dampak Besar

Wapres Gibran Cek Kelas SMAN 1 Mamasa

Wapres Gibran Cek Kelas SMAN 1 Mamasa

Lagi Kapolri Suyudi Mutasi 12 Pati dan Pamen Polri

Kapolri Larang Anggota Polri Pakai Vape

DPR-Pemerintah Sinkronkan Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatera

Lanjutkan Asta Cita, Dasco Targetkan Gerindra Menang di Pemilu 2029

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Senin Pagi Maluku Digoyang Gempa M 5,5

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, November 2, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

DJP Luruskan Pernyataan Hashim Soal PPN Digital, Transfer Uang Tak Kena Pajak

by Aspek
November 2, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM
5 Holding BUMN Belum Gandeng Ditjen Pajak

 

ASPEK.ID, JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons pernyataan Hashim Djojohadikusumo mengenai penerapan sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang mulai berlaku pada 9 November 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan sistem yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Dia menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.

BacaJuga

BPS: Indonesia Ekspor CPO ke Israel Senilai Rp261,06 Miliar

Singapura Ekspor Batu Bara 60 Juta Ton Padahal Tidak Punya  Tambang

Bahlil Lantik  Arsyadany Ghana Jadi Dirjen Gatrik

Menko PMK Sugiono: MBG Tak Cukup Atasi Stunting

BPS: Surplus Perdagangan RI US$ 10,61 Miliar

Bahlil Larang Ekspor RI Melalui Negara Perantara

Menurut Inge, SPP-TDLN merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi. Sistem ini juga dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.

“Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri,” ujar Inge dalam keterangan, Senin (2/11/2026).

Dia menegaskan, tidak semua transaksi luar negeri otomatis dikenakan PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya berlaku terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan perpajakan.

Inge meluruskan kekhawatiran mengenai kemungkinan pengenaan pajak terhadap aktivitas pengiriman uang. Dia memastikan transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem tersebut tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak atas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.

DJP memastikan SPP-TDLN dirancang untuk menghindari pemungutan pajak berganda. Apabila PPN atas transaksi digital luar negeri telah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

“Sistem tersebut telah melalui pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Komentar
Share13Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Hashim: Masa Depan Indonesia Sangat Cerah Asalkan Tidak Gaduh

RI Gagal Masuk 12 Besar Ekonomi Dunia ini Penyebabnya!

ASPEK.ID JAKARTA -Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim...

Dolar AS Makin Kuat Setelah The Fed Naikkan Suku Bunga

Hashim: Rupiah Bisa Rp21.000 per Dolar AS

ASPEK.ID, JAKARTA - Ketua Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo menyatakan Rupiah bisa Rp21.000 per Dolar AS...

Menjaga Mata Lelah karena Layar

Menko Airlangga Bantah Rencana Pemerintah Bagikan HP Gratis ke Warga

  ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tidak ada rencana pemerintah membagikan handphone (HP) atau...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In