ASPEK.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polri menduga narkotika yang dimiliki DPK digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Untuk dipakai, konsumsi,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap di Jakarta, Senin (16/2).
DPK saat ini telah menjalani penempatan khusus (patsus) dalam rangka proses pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Selain pemeriksaan pidana, kepolisian juga melakukan uji rambut terhadap DPK. Hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.
“Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” ujar Zulkarnain.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2025.
“Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu,” kata Johnny di Jakarta, Minggu (15/2).
DPK juga diduga menerima pasokan narkoba dari seorang bandar berinisial E. Saat ini, kepolisian tengah memburu sosok tersebut.
“Identitas bandar dengan inisial E, saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan,” ujar Johnny.
Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang terlibat. []
























