• Latest
  • Trending
Jejak Polwan dalam Kasus Narkoba AKBP Didik, Pernah Bertugas di Polda Metro Jaya

AKBP Didik Jadi Tersangka, SPDP Meluncur ke Kejati NTB

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Kapolri Resmi Lantik Enam Kapolda dan Kakorlantas Baru

Qodari: Modal Komisaris BUMN Akal Sehat dan Niat Baik

Qodari: Modal Komisaris BUMN Akal Sehat dan Niat Baik

BNPB Usulkan Bantuan Rumah Korban Banjir di Sumatera Naik hingga Rp80 Juta

BNPB Usulkan Bantuan Rumah Korban Banjir di Sumatera Naik hingga Rp80 Juta

Irjen Ruddi Setiawan Resmi Pimpin Polda Aceh, Dilantik di Mabes Polri

Irjen Ruddi Setiawan Resmi Pimpin Polda Aceh, Dilantik di Mabes Polri

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Temukan 55 Kg Platina di Mobil Bupati Langkat, Nilainya Diperkirakan Rp40 M

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Prancis vs Paraguay: Bisakah Albirroja Menghentikan Laju Mbappe Cs?

Pakar Ungkap Potensi Gempa Ganda di Indonesia usai Tragedi Venezuela

Pakar Ungkap Potensi Gempa Ganda di Indonesia usai Tragedi Venezuela

Jenazah Pilot dan Co-pilot Pesawat Smart Air Berhasil Dievakuasi ke Timika

Satgas ODC Ungkap Identitas Kelompok Penembak Pilot Amerika Serikat di Yahukimo

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Juli 7, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

AKBP Didik Jadi Tersangka, SPDP Meluncur ke Kejati NTB

by Muhammad Fadhil
Februari 21, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Jejak Polwan dalam Kasus Narkoba AKBP Didik, Pernah Bertugas di Polda Metro Jaya

AKBP Didik Putra Kuncoro. Foto: Antara

ASPEK.ID, JAKARTA – Proses hukum terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, memasuki babak baru. Statusnya kini resmi sebagai tersangka. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi NTB.

Kapolda NTB, Edy Murbowo, memastikan bahwa perkara yang menyeret AKBP Didik berjalan simultan di dua jalur: etik dan pidana.

“Kalau eks kapolres sudah ditangani oleh Mabes Polri. Kemarin sudah sidang kode etik dan sudah diputuskan,” ujar Edy, Sabtu (21/2).

BacaJuga

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

Kapolri Resmi Lantik Enam Kapolda dan Kakorlantas Baru

Qodari: Modal Komisaris BUMN Akal Sehat dan Niat Baik

Penetapan tersangka terhadap AKBP Didik bukan perkara yang berdiri sendiri. Ia merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Selain proses etik yang sudah dijalankan, aspek pidana kini bergerak. Edy mengonfirmasi bahwa SPDP terhadap Didik telah dikirim ke Kejati NTB.

“Itu rangkaian dari eks kasat narkoba,” katanya.

Sejumlah penanganan perkara juga berada di Bareskrim Polri. Artinya, sebagian proses berada di Mabes Polri, sementara sebagian lainnya ditangani Polda NTB. Pola penanganan ini menunjukkan koordinasi vertikal dalam kasus yang melibatkan perwira aktif.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi. Kapolda membenarkan arah pemeriksaan tersebut.

“Rangkaiannya ke sana. Di dalam pemeriksaan memang ada,” ujarnya.

Nama Koko Erwin turut disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, status hukumnya disebut masih berproses.

“Masih dalam proses,” katanya.

Kemungkinan penerbitan daftar pencarian orang (DPO) pun belum ditutup. Aparat masih menimbang kebutuhan penyidikan dan berkoordinasi dengan Mabes Polri.

“Kita juga bekerja sama dengan Mabes Polri karena keberadaan dia bisa selalu bergerak,” ujarnya.

Selain perkara narkotika dan dugaan penerimaan hasil tindak pidana, isu pelanggaran seksual juga muncul dalam pusaran kasus ini. Namun, Kapolda NTB menegaskan penanganannya berada di tingkat pusat.

“Pemeriksaan ada di Mabes Polri. Jadi kami tidak punya data atau informasi detail,” katanya.

Dengan demikian, terdapat pemisahan kewenangan dalam pengusutan perkara: sebagian di Polda NTB, sebagian di Mabes Polri.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan pejabat kepolisian aktif. Bagi Kapolda NTB, perkara ini sekaligus menjadi ujian integritas institusi.

Ia menegaskan komitmen pemberantasan narkoba, termasuk terhadap anggota internal yang terbukti menyimpang.

“Narkoba daya rusaknya luar biasa. Merusak individu, keluarga, institusi, sampai generasi dan bangsa. Karena itu kita berkomitmen terus melakukan pemberantasan,” tegasnya.

Penindakan, kata dia, tidak hanya menyasar jaringan eksternal, tetapi juga dilakukan dari dalam tubuh kepolisian sendiri.

“Kita dari dalam dahulu, nanti kita lanjutkan ke luar dan kita tidak akan berhenti,” ujar Edy.

Terkait sangkaan pasal terhadap AKBP Didik, Kapolda menyebut perkara berkaitan dengan dugaan menerima hasil tindak pidana dalam pengembangan kasus sebelumnya. Namun, rincian pasal belum dipublikasikan karena penyidikan masih berjalan.

Kini, proses etik telah dijalankan, sementara proses pidana memasuki tahap formil dengan pengiriman SPDP. Publik menanti transparansi dan konsistensi penegakan hukum—terutama ketika aparat penegak hukum sendiri berada di kursi pesakitan. []

Komentar
Share25Tweet16SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Jakarta – Penemuan puluhan keping logam mulia jenis platinum di dalam mobil Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim, menjadi...

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Jakarta – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia mengungkap adanya indikasi dugaan rekayasa keuangan di PT Pos Indonesia setelah melakukan...

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Takengon – Dilansir dari RRI Takengon, warga Kampung Enang-Enang, Kabupaten Bener Meriah, memilih membangun dan memperbaiki sendiri jalan yang rusak...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In