ASPEK.ID, JAKARTA – Proses hukum terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, memasuki babak baru. Statusnya kini resmi sebagai tersangka. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi NTB.
Kapolda NTB, Edy Murbowo, memastikan bahwa perkara yang menyeret AKBP Didik berjalan simultan di dua jalur: etik dan pidana.
“Kalau eks kapolres sudah ditangani oleh Mabes Polri. Kemarin sudah sidang kode etik dan sudah diputuskan,” ujar Edy, Sabtu (21/2).
Penetapan tersangka terhadap AKBP Didik bukan perkara yang berdiri sendiri. Ia merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Selain proses etik yang sudah dijalankan, aspek pidana kini bergerak. Edy mengonfirmasi bahwa SPDP terhadap Didik telah dikirim ke Kejati NTB.
“Itu rangkaian dari eks kasat narkoba,” katanya.
Sejumlah penanganan perkara juga berada di Bareskrim Polri. Artinya, sebagian proses berada di Mabes Polri, sementara sebagian lainnya ditangani Polda NTB. Pola penanganan ini menunjukkan koordinasi vertikal dalam kasus yang melibatkan perwira aktif.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi. Kapolda membenarkan arah pemeriksaan tersebut.
“Rangkaiannya ke sana. Di dalam pemeriksaan memang ada,” ujarnya.
Nama Koko Erwin turut disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, status hukumnya disebut masih berproses.
“Masih dalam proses,” katanya.
Kemungkinan penerbitan daftar pencarian orang (DPO) pun belum ditutup. Aparat masih menimbang kebutuhan penyidikan dan berkoordinasi dengan Mabes Polri.
“Kita juga bekerja sama dengan Mabes Polri karena keberadaan dia bisa selalu bergerak,” ujarnya.
Selain perkara narkotika dan dugaan penerimaan hasil tindak pidana, isu pelanggaran seksual juga muncul dalam pusaran kasus ini. Namun, Kapolda NTB menegaskan penanganannya berada di tingkat pusat.
“Pemeriksaan ada di Mabes Polri. Jadi kami tidak punya data atau informasi detail,” katanya.
Dengan demikian, terdapat pemisahan kewenangan dalam pengusutan perkara: sebagian di Polda NTB, sebagian di Mabes Polri.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan pejabat kepolisian aktif. Bagi Kapolda NTB, perkara ini sekaligus menjadi ujian integritas institusi.
Ia menegaskan komitmen pemberantasan narkoba, termasuk terhadap anggota internal yang terbukti menyimpang.
“Narkoba daya rusaknya luar biasa. Merusak individu, keluarga, institusi, sampai generasi dan bangsa. Karena itu kita berkomitmen terus melakukan pemberantasan,” tegasnya.
Penindakan, kata dia, tidak hanya menyasar jaringan eksternal, tetapi juga dilakukan dari dalam tubuh kepolisian sendiri.
“Kita dari dalam dahulu, nanti kita lanjutkan ke luar dan kita tidak akan berhenti,” ujar Edy.
Terkait sangkaan pasal terhadap AKBP Didik, Kapolda menyebut perkara berkaitan dengan dugaan menerima hasil tindak pidana dalam pengembangan kasus sebelumnya. Namun, rincian pasal belum dipublikasikan karena penyidikan masih berjalan.
Kini, proses etik telah dijalankan, sementara proses pidana memasuki tahap formil dengan pengiriman SPDP. Publik menanti transparansi dan konsistensi penegakan hukum—terutama ketika aparat penegak hukum sendiri berada di kursi pesakitan. []
























