Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) resmi mencabut gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang lanjutan di MK mengatakan, bahwa permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusif masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub
Pasangan Andika-Hendi menandatangani permohonan pencabutan perkara pada tanggal 13 Januari 2024.
Mulyadi mengatakan, keduanya berharap pencabutan tersebut dapat mengakhiri keretakan dan ketidakkompakan selama berlangsungnya pemilihan umum hingga pemilihan kepala daerah di Jateng.
“Mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng,” tutur Mulyadi.
Gugatan Andika-Hendi telah sempat bergulir di Mahkamah. Andika-Hendi, melalui kuasa hukumnya, telah membacakan petitum sekaligus dalil-dalil permohonan dalam sidang perdana pada Kamis (9/1) pekan