ASPEK.ID, PALEMBANG – Kabar duka datang dari Sumatera Selatan. Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, meninggal dunia pada Rabu (25/2) sekitar pukul 13.30 WIB.
Almarhum mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta, setelah menjalani perawatan medis secara intensif.
Sebelum wafat, Alex Noerdin berstatus terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cinde, Palembang. Dengan meninggalnya yang bersangkutan, proses hukum pidana terhadap dirinya dinyatakan gugur demi hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, M Ali Rizza, menyampaikan belasungkawa atas kepergian mantan orang nomor satu di Sumatera Selatan tersebut.
“Kami dari Kejari Palembang turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan serta ketabahan,” ujar Ali, Kamis (26/2).
Ia menegaskan, penghentian proses hukum tersebut merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan gugur atau tutup demi hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa dasar hukum penghentian penuntutan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 132.
“Gugurnya kewenangan penuntutan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 132, terjadi karena beberapa alasan, salah satunya terdakwa meninggal dunia. Itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan,” pungkasnya.
Dengan demikian, perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde yang sebelumnya menjerat Alex Noerdin secara resmi dihentikan seiring wafatnya terdakwa. []
























