rKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala (USK) melaksanakan program identifikasi dan inventarisasi tanah ulayat di Provinsi Kepulauan Riau.
Penandatanganan kerja sama dilakukan Sepyo Achanto SH, MH , Direktur Tanah Komunal Kerjasama Kelembagaan dan PPAT Kementerian ATR/BPN RI, yang diwakili Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN M Adli Abdullah dengan Pj. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) USK, Prof Dr Taufik Fuadi Abidin S Si M Tech di Ruang Pertemuan LPPM USK pada Senin (17/4) di Darussalam Banda Aceh.
Kegiatan ini merupakan progrm kedua yang dipercayakan kepada LPPM USK yang dilaksanakan oleh Pusat Studi Hukum Adat dan Islam USK. Sebelumnya, USK telah memiliki MoU dengan Kementerian ATR/BPN sejak tahun 2021.
Dalam sambutannya, Sepyo Achanto SH, MH, melalui Muhammad Adli Abdullah menyebutkan bahwa kementerian ATR/BPN RI sudah mulai melaksanakan kegiatan inventarisasi dan identifikasi sejak tahun 2021.
“Waktu itu, kegiatan ini berlangsung di Provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat,” Ujar Adli.
Adli menambahkan kegiatan ini terus berlangsung pada tahun 2022, meliputi Provinsi Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Pada tahun 2023, menurutnya kegiatan akan dilaksanakan di sejumlah provinsi, termasuk Provinsi Aceh yang programnya sedang dikerjakan tim USK.
“Terdapat enam perguruan tinggi negeri yang terlibat dalam program identifikasi Tanah Ulayat di Indonesia, karena sudah memiliki nota kesepahaman dengan ATR/BPN RI, yakni Universitas Gadjah Mada, Universitas Andalas, Universitas Cendrawasih, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatra Utara, dan USK,“ jelasnya.
Lebih lanjut, Adli menjelaskan kegiatan inventarisasi dan identifikasi sangat penting dalam memberikan keadilan bagi masyarakat hukum adat (MHA) di Indonesia.
“Kementerian ATR/BPN berusaha mengkontriktkan apa yang sudah dijamin dalam konstitusi Pasal 18B ayat (2) yang kiranya dibutuhkan pembuktian lapangan,” jelasnya.
Selama ini, menurut Adli, para peneliti sering menyebut banyak tanah ulayat yang harus diakui. Namun saat di konfirmasi di lapangan, ternyata tidak semua daerah masih memiliki.
“Makanya kita ajak perguruan tinggi yang bisa melaksanakan kegiatan ini dengan netral. Kita harapkan kegiatan ini akan menghilangkan sengketa tanah pada masa depan,” harapnya.
Pj Ketua LPPM USK, Prof Dr Taufik Fuadi Abidin, dalam pengantarnya berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mempercayakan program penting ini. Ia berharap para tim yang ditugaskan bisa bekerja maksimal agar menghasilkan hasil terbaik.
“Selama ini, ada 31 pusat riset yang menjadi garda terdepan LPPM di USK. Salah satunya Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat yang berkontribusi dalam kegiatan bersama ATR/BPN untuk melakukan riset identifikasi Tanah Ulayat di Provinsi Aceh Aceh dan Provinsi Kepulauan Riau, dibawah pelaksana ketua Devisi Hukum Adat, Dr. Sulaiman Tripa” jelasnya.
Terkait kegiatan ini, LPPM USK bertekad menyelesaikan kegiatan ini dengan baik dalam membantu pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai tanahg ulayat. “Tugas berat ini akan kami laksanakan dengan maksimal,” pungkas Taufik.