• Latest
  • Trending

Aturan Baru Dana Desa, Tahap I Langsung 40 Persen

Atjeh Connection Foundation Terobos Daerah Terisolir di Peunaron-Lokop Aceh Timur

Warga Korban Bencana di Bireuen Tolak Huntara, Ini Alasannya

Inter Milan Bantai Sassuolo Lima Gol Tanpa Balas

Inter Milan Bantai Sassuolo Lima Gol Tanpa Balas

Etty Manduapessy Resmi Buka KLB Demokrat di Sumut

Demokrat tak Terpancing Wacana Duet Prabowo-Zulhas

BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

Otorita IKN Bidik Kemiskinan Nol Persen pada 2035, UMKM Jadi Tumpuan Utama

Kepuasan Publik Terhadap Presiden Prabowo 79,9 Persen

Kepuasan Publik Terhadap Presiden Prabowo 79,9 Persen

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Prabowo Bertekad Turunkan Biaya Haji

Waspada Penipuan Berkedok QRIS Palsu

Airlangga Dorong QRIS Dipakai di Negara APEC, Bidik Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi

Lawan SK DPP, Mundjidah Wahab Tolak Dicopot dari Ketua PPP Jawa Timur

Lawan SK DPP, Mundjidah Wahab Tolak Dicopot dari Ketua PPP Jawa Timur

Marcos Santos Percaya Proses, Arema FC Siap Tantang Persija

Marcos Santos Percaya Proses, Arema FC Siap Tantang Persija

Satgas Pangan Polri Terbitkan Edaran Pembatasan Penjualan Sembako

Tak Cuma Beras, Bulog Disiapkan Kelola 9 Sembako Saat Jadi Badan Otonom

Prabowo Usul Wisata Berkuda di 5 Destinasi Prioritas

Prabowo Ingatkan Elite tak Terjebak dalam Politik Dendam

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Februari 9, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Aturan Baru Dana Desa, Tahap I Langsung 40 Persen

by Zamzami Ali
Januari 13, 2020
in BERITA UTAMA, EKONOMI

ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan melakukan perubahan ketentuan penyaluran Dana Desa Tahun 2020 serta formulasi perhitungan alokasi Dana Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) APBN 2020.

Perubahan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Terdapat sejumlah perubahan dalam beleid tersebut jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang tertuang dalam PMK 193 Tahun 2018.

PMK tentang Pengelolaan Dana Desa ini, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas tentang Penyaluran Dana Desa Tahun 2020. PMK juga disusun sebagai pedoman untuk melaksanakan kebijakan reformulasi perhitungan alokasi Dana Desa sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN 2020.

BacaJuga

Otorita IKN Bidik Kemiskinan Nol Persen pada 2035, UMKM Jadi Tumpuan Utama

Kepuasan Publik Terhadap Presiden Prabowo 79,9 Persen

Airlangga Dorong QRIS Dipakai di Negara APEC, Bidik Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi

Tak Cuma Beras, Bulog Disiapkan Kelola 9 Sembako Saat Jadi Badan Otonom

Prabowo Ingatkan Elite tak Terjebak dalam Politik Dendam

Genjot SDM Hilir Migas, BPH Migas Bidik Swasembada Energi Nasional

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penyaluran Dana Desa dibagi menjadi tiga tahap dengan ketentuan tahap I paling cepat disalurkan bulan Januari dan paling lambat Juni sebesar 40%. Tahap II paling cepat disalurkan bulan Mei dan paling lambat pada Agustus sebesar 40% dan tahap III disalurkan paling cepat bulan Juli sebesar 20%.

Kemenkeu sebagaimana dilansir dari laman Kontan juga melakukan perubahan formulasi perhitungan alokasi Dana Desa. Pagu Alokasi Dasar berubah dari sebelumnya 72% menjadi 69% dari anggaran Dana Desa yang dibagi secara merata kepada setiap desa secara nasional. 

Alokasi Dasar adalah alokasi minimal dana desa yang diterima setiap desa secara merata berdasarkan persentase tertentu anggaran dana desa dibagi dengan jumlah desa secara nasional. 

Pagu Alokasi Afirmasi (AA) juga berubah dari sebelumnya 3% menjadi 1,5% dari anggaran Dana Desa. Alokasi Afirmasi dibagikan secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.

Sementara, Alokasi Formula (AF) naik dari sebelumnya 25% menjadi 28% dari anggaran Dana Desa. Selain itu, pemerintah menambah satu alokasi baru yaitu Alokasi Kinerja (AK) sebesar 1,5% dari anggaran Dana Desa untuk desa dengan kinerja terbaik.

Terkait pengalokasian yang membutuhkan data desa secara nasional, Kemenkeu menegaskan dalam beleid ini bahwa data tersebut berdasarkan data jumlah desa mutakhir yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Bupati/Wali Kota juga diminta untuk melakukan verifikasi data jumlah desa di wilayahnya dengan membandingkan data jumlah desa dalam alokasi Dana Desa tahun sebelumnya dengan data jumlah desa mutakhir milik Kemendagri. 

Kemenkeu juga mengubah ketentuan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa untuk setiap tahapnya. Dalam pasal 24, diterangkan secara rinci laporan-laporan dan realisasi seperti apa saja yang yang dipersyaratkan sebelum penyaluran Dana Desa tahap pertama hingga ketiga dilakukan. 

Ketentuan tersebut diharapkan dapat memacu percepatan pelaksanaan Dana Desa sejak awal tahun anggaran sehingga manfaatnya bisa segera terasa oleh masyarakat desa, serta mendorong pembangunan dan perekonomian desa secara keseluruhan.

Komentar
Share96Tweet20SendShareShare6Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Prabowo Mau Pisahkan Pajak & Bea Cukai dari Kemenkeu, Bank Dunia Beri Respons

Jakarta -  Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming berencana memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari Kementerian...

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 17,5 Triliun

Efisiensi di Kemenkeu Hasilkan Rp902 Miliar, Tidak ada Lagi Ruang Rapat yang Dikavling

Menkeu  Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya menerapkan pola kerja baru yang berdampak pada produktivitas, efeisiensi pelayanan maupun optimalisasi pemberdayaan sumber...

Arab Saudi Uji Coba Umrah 4 Oktober

Kemenkeu Siapkan Rp53,8 Miliar untuk Kesehatan Jemaah Haji

Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp53,8 miliar untuk penyediaan obat-obatan dan perbekalan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia pada 2023.  Dana tersebut bersumber...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

Kepuasan Publik Terhadap Presiden Prabowo 79,9 Persen

Kepuasan Publik Terhadap Presiden Prabowo 79,9 Persen

Lawan SK DPP, Mundjidah Wahab Tolak Dicopot dari Ketua PPP Jawa Timur

Lawan SK DPP, Mundjidah Wahab Tolak Dicopot dari Ketua PPP Jawa Timur

Ikon Underpass Dewi Sartika Depok Dirombak, Wajah Ridwan Kamil Dicopot

Ikon Underpass Dewi Sartika Depok Dirombak, Wajah Ridwan Kamil Dicopot

Atjeh Connection Foundation Terobos Daerah Terisolir di Peunaron-Lokop Aceh Timur

Warga Korban Bencana di Bireuen Tolak Huntara, Ini Alasannya

Inter Milan Bantai Sassuolo Lima Gol Tanpa Balas

Inter Milan Bantai Sassuolo Lima Gol Tanpa Balas

Etty Manduapessy Resmi Buka KLB Demokrat di Sumut

Demokrat tak Terpancing Wacana Duet Prabowo-Zulhas

BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In