ASPEK.ID, JAKARTA – Tarif tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa akan dilakukan penyesuaian.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, tarif ruas tol akan naik mulai Sabtu, 2 November 2019 pukul 00.00 WIB mendatang.
“Satu ruas dulu, rencananya September tapi diundur setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Kenaiknya Sabtu Minggu depan (2 November 2019),” kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR di Jakarta, Sabtu (26/10/2019).
Disebutkannya, kenaikan tarif Tol Ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa mengikuti besaran rata-rata inflasi wilayah yang dilintasi ruas tol tersebut. Kenaikan tarif yakni dari Rp500 untuk kendaraan golongan I.
“Sekarang ini hanya inflasi (formula kenaikan). Maka naiknya hanya Rp500,” imbuhnya.
Pun begitu, ada dua golongan kendaraan mengalami penurunan yakni kendaraan golongan IV turun Rp1.000 dan golongan kendaraan V turun Rp5.000.
Tarif tol Jakarta-Tanggerang per 2 November 2019 pukul 00.00 WIB:
Golongan I: Rp7.500 dari Rp7.000.
Golongan II: Rp11.500 dari Rp9.500.
Golongan III: Rp11.500 dari Rp12.000.
Golongan IV: Rp15.000 dari Rp16.000.
Golongan V: Rp15.000 dari Rp20.000.