ASPEK.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak kementerian Keuangan saat ini sedang mengejar pajak dari para Youtuber yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 1 miliar per tahun.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya telah mengantongi data saldo rekening nasabah di bank. Hal ini betujuan untuk mengejar realisasi setoran pajaknya.
Dikatakannya, para Youtuber memiliki kewajiban yang sama dengan wajib pajak lainnya. Selama mereka memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka mereka wajib membayar pajak.
“Kalau dia memang di atas PTKP, dia wajib daftarkan diri secara self assessment. Kalau tidak menyetor, kami akan melihat data,” kata Suryo Utomo dilansir laman CNN Indonesia, Senin (25/11).
Ia memastikan DJP akan memberikan penanganan yang sama kepada para Youtuber tersebut sebagaimana wajib pajak lainnya.
Sebagaimana diketahui, dengan berlakunya UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, maka DJP secara otomatis menerima data saldo rekening keuangan.
Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Irawan mengatakan DJP dapat melakukan permintaan informasi, bukti, dan atau keterangan (IBK) langsung kepada bank tanpa melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Lembaga Jasa Keuangan (LJK) mengirimkan laporan paling lama empat bulan setelah akhir tahun kalender. DJP pertama kali menerima data pada April 2018 untuk saldo rekening keuangan per 31 Desember 2017,” katanya.