ASPEK.ID, JAKARTA – Kasus yang menerpa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memasuki babak baru. KPK mengungkap nilai aset rumah dan kendaraan yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Total nilai aset ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 60 miliar.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa investigasi masih berlangsung, dengan penyitaan terakhir berupa satu mobil dari keluarga SYL. Nilai aset yang terus berkembang ini, termasuk uang, rumah, dan mobil, diperkirakan mencapai Rp 60 miliar, dan rincian akan diungkap dalam persidangan nanti.
Meskipun hanya SYL yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang, KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain. Ali menjelaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam hasil kejahatan korupsi dapat dianggap sebagai pelaku pasif dalam konteks TPPU.
Selain tersangka dalam kasus pencucian uang, SYL juga dijerat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bersama dua rekannya, yaitu Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Mereka telah diadili dalam berkas terpisah.
Dalam dakwaan jaksa, SYL diduga melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan dan menerima gratifikasi. Total penerimaan SYL dari kasus ini mencapai Rp 44,5 miliar. Sementara kasus TPPU-nya masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.
























