ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah akan segera mengumumkan kejelasan status pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatera Utara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan keputusan final ditargetkan keluar dalam waktu dekat.
“Minggu depan, insyaallah minggu depan,” ujar Bahlil seperti dilansir dari Antara, Jumat (13/2).
Menurut Bahlil, saat ini pemerintah masih melakukan penelitian mendalam guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam aktivitas pertambangan tersebut. Tambang emas Martabe sebelumnya ramai diperbincangkan setelah dikaitkan dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di wilayah Sumatera pada November 2025.
“Kalau memang dalam penelitiannya itu tidak menemukan sebuah pelanggaran yang berarti, maka pasti akan dikembalikan kepada pemiliknya,” ucap Bahlil.
Tambang emas Martabe saat ini dikelola oleh PT Agincourt Resources (PTAR). Pemerintah, kata Bahlil, belum mengambil langkah administratif lanjutan karena proses evaluasi masih berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah aspek perizinan yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), kontrak karya, izin lingkungan atau Amdal, hingga Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Karena ada izin IUP (Izin Usaha Pertambangan), perjanjian kontrak karya pertambangan, izin lingkungan Amdal (analisis dampak lingkungan), dan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Saya sudah melakukan koordinasi teknis dengan Menteri Lingkungan, Pak Hanif Faisol Nurofiq,” kata Bahlil.
Ia menyebutkan pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam satu hingga dua hari ke depan sebelum keputusan diumumkan ke publik. Pemerintah, tegasnya, akan bersikap objektif berdasarkan hasil kajian teknis.
“Kalau memang ada masalah, harus ada sanksi. Tetapi kalau tidak ada masalah, jangan juga kita memberikan sanksi kepada yang tidak berhak mendapat sanksi,” tegas Bahlil.
Keputusan pemerintah terhadap Martabe dinilai penting mengingat sektor pertambangan memiliki dampak besar terhadap penerimaan negara sekaligus risiko lingkungan yang perlu diawasi secara ketat.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam jumpa pers di Jakarta pada 20 Januari 2026 mengumumkan terdapat 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena diduga melanggar ketentuan. Dari daftar tersebut, terdapat nama Agincourt yang mengelola tambang emas Martabe.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pencabutan itu merujuk pada hasil audit lingkungan yang dilakukan pemerintah terhadap perusahaan yang beroperasi di tiga wilayah terdampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Selanjutnya, pada Selasa (28/1/2026), Kepala Badan Pengaturan BUMN yang juga Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengungkapkan rencana operasional tambang emas Martabe akan diambil alih oleh Perminas, BUMN baru yang dibentuk untuk mengelola industri mineral dalam negeri.
Kemudian, pada Rabu (11/2/2026), Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya berlaku proporsional terhadap para pengusaha yang izin usahanya masih ditinjau dan dikaji kembali, termasuk izin tambang emas di Martabe, Sumatera Utara, yang saat ini masih dikelola PT Agincourt Resources (PTAR). []
























