ASPEK.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik penipuan online bermodus e-tilang palsu yang disebarkan melalui SMS blast. Dalam kasus ini, lima orang tersangka berhasil diamankan dan diduga berperan sebagai operator lapangan dari jaringan yang dikendalikan warga negara (WN) China.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa para tersangka berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi phishing yang menyasar masyarakat melalui pesan singkat berisi tautan pembayaran tilang elektronik palsu.
“Penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kelima tersangka dan menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).
Menurutnya, para pelaku di Indonesia hanya bertindak sebagai eksekutor yang menerima instruksi langsung dari pengendali di luar negeri. Pengendalian dilakukan melalui aplikasi Telegram menggunakan akun bernama Lee SK dan Daisy Qiu.
“Dalam mendukung operasionalnya di Indonesia, para pelaku dari China tersebut mengirimkan langsung SIM box (alat yang digunakan untuk blasting) kepada para tersangka di Indonesia,” jelas Himawan.
SIM box tersebut digunakan untuk mengirimkan pesan secara massal (SMS blast) kepada korban secara acak. Dalam pesan tersebut, korban diarahkan untuk mengakses tautan palsu yang menyerupai sistem pembayaran e-tilang resmi. Dari sana, pelaku berupaya mengambil data pribadi maupun informasi perbankan korban.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri aliran dana serta memburu pihak pengendali utama yang berada di luar negeri. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keaslian tautan pembayaran tilang dan tidak mudah mengklik link yang dikirim melalui pesan singkat dari nomor tidak dikenal.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan celah literasi digital masyarakat dengan modus rekayasa sosial (social engineering).
Berikut peran kelima tersangka di Indonesia:
- WTP, berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025.
- FN, berperan menyediakan jasa SMS blast dengan klien warga negara asing, serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025.
- RW, berperan membantu operasional SMS blasting bersama tersangka FN sejak Juli 2025.
- BAP, berperan sebagai pelaku utama SMS blasting dan operator perangkat blasting sejak Februari 2025.
- RJ, berperan sebagai penyedia atau penjual kartu SIM yang sudah teregistrasi kepada pelaku lainnya.
Himawan mengatakan WN China tersebut mengendalikan para pelaku di Indonesia untuk memasang kartu SIM ke SIM box atau modem pool. Sistem tersebut dikendalikan dari jarak jauh atau auto remote dari China.
Tersangka di Indonesia hanya kemudian membuka aplikasi Terminal Vendor System atau TVS. Melalui aplikasi ini, para tersangka diduga memantau jumlah SMS blast yang terkirim dan gagal.
“Dalam satu hari, perangkat SIM box yang dioperasionalkan oleh para tersangka mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor handphone. Untuk menjalankan SIM box kiriman dari China tersebut, para pelaku membutuhkan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan NIK dan data warga negara Indonesia,” ujarnya.
Para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT sebagai imbalan. Mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp 25 juta sampai dengan 4.000 USDT atau sekitar Rp 67 juta tergantung dari banyaknya SIM box yang dioperasikan.
“Komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang rupiah setiap bulannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar,” ujarnya. []
























