ASPEK.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar praktik perdagangan bayi yang beroperasi lintas provinsi dan menangkap 12 orang tersangka. Dari pengungkapan ini, tujuh bayi berhasil diselamatkan dari jaringan yang diduga telah beroperasi sejak 2024.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara penculikan balita Bilqis di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar. Kalau kita masih ingat, waktu itu adalah bayi B, itu tidak cukup sampai di situ,” kata Wakil Kabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2).
Pengembangan kasus dilakukan Direktorat Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dan Densus 88 Antiteror Polri.
“Pada tanggal 3 Desember 2025 yang lalu, penyidik berhasil menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan tujuh orang bayi yang menjadi korban,” ujar Nunung.
Jaringan Beroperasi di Banyak Wilayah
Direktur PPA-PPO Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada 21 November 2025.
“Dengan modus memperjualbelikan bayi dan terjadi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Sulawesi Selatan (Sulsel), Jambi, Bali, Kalimantan, kemudian Kepulauan Riau (Kepri) dan Papua, dan telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang,” ungkap Nurul.
Dari total tersangka, delapan orang berperan sebagai perantara dan empat lainnya merupakan orang tua kandung.
Perantara berinisial NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F diduga aktif menawarkan dan menyalurkan bayi di sejumlah daerah. Sementara kelompok orang tua terdiri dari CPS, DRH, dan RET, yang menjual bayi kepada jaringan perantara di Yogyakarta dan Tangerang, Banten.
Nurul menyebut para pelaku memanfaatkan media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari calon pembeli.
Ratusan Juta Rupiah dan Puluhan Barang Bukti
Penyidik telah memeriksa sedikitnya 60 saksi, termasuk ahli pidana, pihak rumah sakit, dan perbankan. Polisi juga menyita 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi.
“Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” tutur Nurul.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, disertai denda ratusan juta rupiah.
“Bayi yang berhasil diselamatkan ada tujuh bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian mengingat luasnya jaringan serta potensi jumlah korban yang lebih besar. []























