ASPEK.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi mengambil alih pengejaran buronan kasus narkotika, Erwin Iskandar bin Iskandar alias Koko Erwin.
Pengambilalihan ini dilakukan di tengah penanganan kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan langkah tersebut.
“Benar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” ujarnya, Jumat (27/2).
Erwin telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Aparat juga telah menyebarkan foto serta ciri-ciri fisiknya. Ia diketahui memiliki tinggi badan sekitar 167 cm, berat 85 kg, berambut pendek lurus hitam, dan berkulit sawo matang.
Polri meminta masyarakat untuk turut membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Erwin tercatat memiliki alamat di satu lokasi di Nusa Tenggara Barat dan tiga lokasi di Sulawesi Selatan.
Dalam perkara ini, Erwin diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto sejumlah pasal dalam KUHP terbaru dan aturan penyesuaian pidana.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas bandar berinisial E yang diduga menyuplai narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota.
“Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan,” kata Johnny.
Barang bukti yang ditemukan pada AKBP Didik Putra Kuncoro disebut berasal dari tersangka lain berinisial AKP ML, yang memiliki keterkaitan dengan jaringan Erwin.
Polri menegaskan komitmennya untuk membongkar jaringan narkoba hingga tuntas, termasuk memburu bandar dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Masyarakat diminta berperan aktif dengan melaporkan informasi yang dapat membantu proses pengejaran DPO tersebut. []
























