ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri memastikan tengah memproses secara pidana Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan perkara tersebut kini berada dalam penanganan pihaknya.
“Pidana di Bareskrim,” kata Eko menjawab wartawan di Jakarta, Jumat (13/2).
Menurutnya, penyidik masih mendalami unsur pidana yang dapat menjerat perwira menengah Polri tersebut.
Selain proses hukum pidana, AKBP Didik juga menjalani pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Ia dijadwalkan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
“Etik di Propam Mabes Polri,” ujar Eko.
Sebelumnya, AKBP Didik telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota, Bima Kota, menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menunjuk AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai pelaksana harian Kapolres Bima Kota guna menjamin keberlangsungan tugas kepolisian di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid sebelumnya menyampaikan bahwa AKBP Didik saat ini tengah diperiksa di Mabes Polri.
Nama AKBP Didik mencuat setelah kasus narkotika yang menjerat Kasatnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, terungkap ke publik. Dalam perkara tersebut, AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam penyidikan yang dilakukan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pihak yang memasok sabu seberat 488 gram yang dikuasai AKP Malaungi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyeret pejabat kepolisian aktif dalam dugaan praktik peredaran narkotika. Proses pidana dan etik terhadap AKBP Didik akan menjadi penentu langkah hukum selanjutnya. []
























