ASPEK.ID, JAKARTA – Upaya membongkar dugaan jaringan perdagangan emas ilegal terus bergulir. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Jalan Tampomas, Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/2).
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan empat boks barang bukti yang langsung dibawa ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Barang yang disita meliputi emas batangan, uang tunai, dokumen fisik, hingga dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperluas penelusuran terhadap jaringan distribusi emas yang diduga bersumber dari pertambangan tanpa izin (PETI).
“Barang bukti yang kami sita berupa surat, dokumen elektronik, uang, dan emas batangan. Semua akan dianalisis untuk menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku,” ujar Ade Safri, Jumat (20/2).
Kasus ini bukan perkara baru. Penyidikan telah berjalan sejak 2019. Hingga kini, sedikitnya 37 saksi telah diperiksa guna mengurai rantai distribusi dan aliran transaksi emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal lintas daerah.
Selain penggeledahan di Surabaya, tim penyidik juga menyasar dua lokasi lain di Kabupaten Nganjuk, yakni sebuah toko emas dan rumah pribadi yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang sama.
Rumah di Surabaya tersebut diduga berfungsi sebagai titik penampungan, pengolahan, sekaligus distribusi emas sebelum dipasarkan lebih lanjut. Aparat menduga praktik ini berlangsung sistematis dan terorganisasi.
Pengusutan perkara ini juga merupakan tindak lanjut dari analisis transaksi mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam periode 2019–2022, ditemukan pola transaksi jual beli emas dalam jumlah besar yang dinilai tidak wajar.
Temuan tersebut diperkuat dengan fakta persidangan perkara pertambangan tanpa izin di Kalimantan Barat yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2022. Dalam perkara tersebut, 38 terdakwa divonis bersalah, termasuk tersangka berinisial FL yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan distribusi emas yang kini tengah diselidiki.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 diperkirakan mencapai Rp25,8 triliun.
Nilai tersebut menunjukkan skala ekonomi yang besar dan potensi kerugian negara yang signifikan. Bareskrim memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan ekonomi tersebut.
Penyidik menegaskan komitmen penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas. []
























