ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana atau fraud dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penetapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham, MY sebagai mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL yang menjabat komisaris sekaligus pemegang saham perusahaan.
“Kami sudah menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Dirtipideksus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (6/2).
Selain penetapan status hukum, penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiganya guna memastikan kelancaran proses penyidikan.
Pemeriksaan para tersangka dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/2/2026) di kantor Dittipideksus Bareskrim Polri. Surat panggilan telah dikirim sejak Kamis (5/2/2026). Dalam proses lanjutan, penyidik akan mengedepankan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana, mengungkap aset yang disamarkan, serta melakukan penyitaan demi pemulihan kerugian para korban.
Untuk memperkuat pembuktian, Bareskrim juga akan meminta keterangan sejumlah ahli dari berbagai bidang, mulai dari teknologi finansial OJK, informasi dan transaksi elektronik (ITE), digital forensik, hukum pidana, hingga keuangan syariah.
“Penyidikan akan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ade Safri.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangani total empat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan PT DSI. Satu laporan diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara tiga lainnya berasal dari kuasa hukum para lender. Salah satu laporan tersebut sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya dan kini telah dilimpahkan ke Bareskrim untuk dikonsolidasikan.
“Yaitu LP B 512 dengan pelapor dari OJK, kemudian Laporan Polisi B 578, Laporan Polisi 516, dan Laporan Polisi Nomor 2 Tahun 2026,” papar Ade Sjafrie.
Ade juga mengungkapkan, sebanyak 99 lender telah hadir mewakili korban dalam proses penyidikan. Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan OJK sepanjang 2021 hingga 2025, diperkirakan sekitar 1.500 lender menjadi korban praktik PT DSI. Angka tersebut masih berpotensi bertambah, mengingat perusahaan telah beroperasi sejak 2018 sebelum mengantongi izin resmi dari OJK.
Seluruh laporan dan data korban kini dikonsolidasikan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan serta memberikan rasa keadilan bagi para lender yang dirugikan. []
























