ASPEK.ID, JAKARTA – Proses penyelesaian hukum melalui restorative justice (RJ) terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar hingga kini belum menunjukkan perkembangan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya juga belum diterbitkan.
Padahal sebelumnya, Rismon telah mengakui keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan bersilaturahmi langsung ke kediamannya di Solo, Jawa Tengah. Ia juga sempat bertemu dengan putra sulung Jokowi yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Rismon diketahui mengajukan permohonan RJ ke Polda Metro Jaya sejak pertengahan Maret lalu. Namun hingga Kamis (2/4), belum ada keputusan terkait penghentian penyidikan tersebut.
Menanggapi hal ini, Jokowi menegaskan bahwa proses RJ sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
“Restorative justice itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya, kewenangan para penyidik,” kata Jokowi di kediamannya, Jumat (3/4).
Jokowi menjelaskan, dirinya hanya sebatas memberikan maaf secara pribadi kepada Rismon saat yang bersangkutan datang dan menyampaikan permohonan maaf.
“Ya ditanyakan ke Polda Metro Jaya. Kalau di sini (perlakuan untuk mereka) sama. Urusannya hanya memaafkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kelanjutan proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum dan pihak kepolisian.
“Rismon Sianipar hadir ke saya kemudian minta maaf dan saya maafkan. Selanjutnya itu yang urus penasihat hukum saya,” kata Jokowi.
Kondisi ini berbeda dengan dua tokoh lainnya, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya juga mengajukan RJ dan telah meminta maaf kepada Jokowi, namun SP3 mereka terbit dalam waktu sekitar satu pekan setelah pertemuan.
Meski begitu, Jokowi kembali menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan apakah RJ tersebut dikabulkan atau tidak. []
























