ASPEK.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Dalam lampiran tersebut, dijelaskan persyaratan dan alur proses pemberian SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pertama, pemohon yang akan melakukan perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 memberikan berkas-berkas dokumen yang dipersyaratan secara online kepada kelurahan tempat yang bersangkutan tinggal.
Pemohon hanya untuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil/bersalin, pendamping ibu hamil (1 orang) dan pendamping persalinan (maksimal 2 orang).
Kedua, berkas dokumen yang dipersyaratkan diunggah ke situs https://jakevo.jakarta.go.id.
Ketiga, verifikasi berkas UP PMPTSP kelurahan.
Keempat, tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah.
terakhir pemohon mengunduh SIKM di situs https://jakevo.jakarta.go.id.
Berikut ini dokumen persyaratan yang diperlukan:
1. Kunjungan keluarga sakit:
a. KTP Pemohon;
b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat;
c. surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal:
a. KTP Pemohon;
b. surat keterangan kematian dari puskesmas/rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat;
c. surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.




















