• Terbaru
  • Trending
Awasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Polri Jaga Ketat Pintu Masuk Indonesia

Aturan Terbaru Naik Pesawat hingga KA Tak Perlu Antigen-PCR

Kalbe Farma-Genesis Healthcare Kembangkan Pemeriksaan Genetik

BNI Pinjam Rp1 Triliun ke Kalbe

Pagi ini, Jokowi ke Nusa Dua Buka GPDRR

3 Tujuan Ibu Negara Ikut Jokowi ke Ukraina

PUPR Bangun 83 Tower Rusun Tahun 2023

Ganja Diusulkan Jadi Komoditas Ekspor, Ini Respon Istana

RI 2 Dorong MUI Bikin Fatwa Ganja untuk Medis

Babak Baru Kerja Sama Energi Terbarukan RI dan PEA

3 Kendala Utama Pengembangan EBT di RI

5 Alasan Kaltim Jadi Ibu Kota Baru

Hong Kong Lirik Investasi di IKN

Mayjen TNI Rudianto Jabat Pangdam IV Diponegoro

Letjen Rudianto Jadi Kabais

Marsma Wahyu Hidayat Sudjatmiko Jadi Komandan Paspampres

Panglima TNI Mutasi 180 Perwira Tinggi, Ini Sejumlah Daftarnya

Potensi Cuan Formula E  Rp2,5 Triliun

Sirkuit Formula E Tak Boleh Jadi Balap Motor

Kejagung: Eks Dirut Garuda Tersangka Korupsi Pesawat

Urus KTP Tak Perlu Sertifikat Vaksin

Nama Jalan Diganti, 50 Ribu Blanko e-KTP Jakarta Disiapkan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
Kamis, Juni 30, 2022
Aspek.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NEWSHOT
    • Semua
    • BUMN
    • EKONOMI
    • ENERGI
    • INFRASTRUKTUR
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • POLITIK
    • TEKNOLOGI
    • UMKM
    Kalbe Farma-Genesis Healthcare Kembangkan Pemeriksaan Genetik

    BNI Pinjam Rp1 Triliun ke Kalbe

    PUPR Bangun 83 Tower Rusun Tahun 2023

    Ganja Diusulkan Jadi Komoditas Ekspor, Ini Respon Istana

    RI 2 Dorong MUI Bikin Fatwa Ganja untuk Medis

    Babak Baru Kerja Sama Energi Terbarukan RI dan PEA

    3 Kendala Utama Pengembangan EBT di RI

    5 Alasan Kaltim Jadi Ibu Kota Baru

    Hong Kong Lirik Investasi di IKN

    Mayjen TNI Rudianto Jabat Pangdam IV Diponegoro

    Letjen Rudianto Jadi Kabais

    Marsma Wahyu Hidayat Sudjatmiko Jadi Komandan Paspampres

    Panglima TNI Mutasi 180 Perwira Tinggi, Ini Sejumlah Daftarnya

    Potensi Cuan Formula E  Rp2,5 Triliun

    Sirkuit Formula E Tak Boleh Jadi Balap Motor

    Kejagung: Eks Dirut Garuda Tersangka Korupsi Pesawat

    • POLITIK
    • BUMN
    • EKONOMI
    • INFRASTRUKTUR
    • ENERGI
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • UMKM
  • MARKET
  • FIGUR
  • OPINI
Tidak DItemukan
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NEWSHOT
    • Semua
    • BUMN
    • EKONOMI
    • ENERGI
    • INFRASTRUKTUR
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • POLITIK
    • TEKNOLOGI
    • UMKM
    Kalbe Farma-Genesis Healthcare Kembangkan Pemeriksaan Genetik

    BNI Pinjam Rp1 Triliun ke Kalbe

    PUPR Bangun 83 Tower Rusun Tahun 2023

    Ganja Diusulkan Jadi Komoditas Ekspor, Ini Respon Istana

    RI 2 Dorong MUI Bikin Fatwa Ganja untuk Medis

    Babak Baru Kerja Sama Energi Terbarukan RI dan PEA

    3 Kendala Utama Pengembangan EBT di RI

    5 Alasan Kaltim Jadi Ibu Kota Baru

    Hong Kong Lirik Investasi di IKN

    Mayjen TNI Rudianto Jabat Pangdam IV Diponegoro

    Letjen Rudianto Jadi Kabais

    Marsma Wahyu Hidayat Sudjatmiko Jadi Komandan Paspampres

    Panglima TNI Mutasi 180 Perwira Tinggi, Ini Sejumlah Daftarnya

    Potensi Cuan Formula E  Rp2,5 Triliun

    Sirkuit Formula E Tak Boleh Jadi Balap Motor

    Kejagung: Eks Dirut Garuda Tersangka Korupsi Pesawat

    • POLITIK
    • BUMN
    • EKONOMI
    • INFRASTRUKTUR
    • ENERGI
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • UMKM
  • MARKET
  • FIGUR
  • OPINI
Tidak DItemukan
Lihat Semua Hasil
Aspek.id
Tidak DItemukan
Lihat Semua Hasil
Home NEWS

Aturan Terbaru Naik Pesawat hingga KA Tak Perlu Antigen-PCR

Editor by Zamzami Ali
Maret 8, 2022
in NEWS
Awasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Polri Jaga Ketat Pintu Masuk Indonesia

Aktifitas penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten. [Foto: Azwar Ipank/Aspek.id]

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.

Salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 7 Maret 2022. Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BacaJuga

BNI Pinjam Rp1 Triliun ke Kalbe

PUPR Bangun 83 Tower Rusun Tahun 2023

RI 2 Dorong MUI Bikin Fatwa Ganja untuk Medis

3 Kendala Utama Pengembangan EBT di RI

Hong Kong Lirik Investasi di IKN

Letjen Rudianto Jadi Kabais

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia,” ditegaskan dalam SE.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
4) PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

6. Kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

Di dalam SE juga disebutkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian dan evaluasi sebagai berikut:

1. Satgas Penanganan COVID-19 daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. K/L, TNI, Polri, dan pemerintah daerah (pemda) berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring COVID-19 dan fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes; dan

6. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Komentar
Tags: aturan perjalananpenerbangan domestiksyarat bepergiansyarat perjalanansyarat terbang
Bagikan20Tweet13KirimBagikanBagikan4Kirim

Berita Terkait

Uni Emirat Arab Wajibkan 1 Perempuan Jadi Direksi

Seleksi Imam Masjid ke Uni Emirat Arab Dibuka

Kemenag  kembali membuka seleksi imam masjid asal Indonesia untuk ditempatkan di Uni Emirat Arab (UEA). Pendaftaran seleksi imam masjid ini...

Awasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Polri Jaga Ketat Pintu Masuk Indonesia

Penghapusan Syarat PCR-Antigen Bagi Penerima Vaksin Lengkap Diapresiasi

Anggota Komisi V DPR RI Irwan mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menghapus syarat tes PCR maupun antigen untuk pelaku perjalanan dalam...

Akses Jabodetabek Disekat, Polisi Sebar 19 Titik Pospam

Pelonggaran Syarat Perjalanan Domestik, Pemerintah Perlu Hati-hati

Pemerintah belum lama ini mencabut kewajiban tes Covid-19 seperti antigen dan PCR pada perjalanan dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR...

Tampilkan Lebih Banyak
  • Trending
  • Comments
  • Terbaru

Marsma Wahyu Hidayat Sudjatmiko Jadi Komandan Paspampres

PUPR Bangun 83 Tower Rusun Tahun 2023

Panglima TNI Mutasi 180 Perwira Tinggi, Ini Sejumlah Daftarnya

Ganja Diusulkan Jadi Komoditas Ekspor, Ini Respon Istana

RI 2 Dorong MUI Bikin Fatwa Ganja untuk Medis

Kalbe Farma-Genesis Healthcare Kembangkan Pemeriksaan Genetik

BNI Pinjam Rp1 Triliun ke Kalbe

Pagi ini, Jokowi ke Nusa Dua Buka GPDRR

3 Tujuan Ibu Negara Ikut Jokowi ke Ukraina

PUPR Bangun 83 Tower Rusun Tahun 2023

Ganja Diusulkan Jadi Komoditas Ekspor, Ini Respon Istana

RI 2 Dorong MUI Bikin Fatwa Ganja untuk Medis

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan

© 2020 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Tidak DItemukan
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NEWS
    • POLITIK
    • BUMN
    • EKONOMI
    • INFRASTRUKTUR
    • ENERGI
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • UMKM
  • MARKET
  • FIGUR
  • OPINI

© 2020 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media