ASPEK.ID, JAKARTA – Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (17/3), usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Eks staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas itu terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan selama sekitar lima jam, dimulai pukul 08.25 WIB hingga 14.43 WIB.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan, sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” ujar Gus Alex kepada wartawan.
Ia juga meminta media untuk mengonfirmasi detail perkara kepada penyidik maupun tim kuasa hukumnya.
KPK sebelumnya menetapkan Gus Alex sebagai tersangka pada 8 Januari 2026 bersama Yaqut dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan kerugian keuangan negara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Gus Alex memiliki peran strategis dalam pengaturan kuota haji.
Pada 2023, ia diduga menginstruksikan percepatan keberangkatan jemaah melalui kuota haji khusus, yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa antre melalui penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya pungutan percepatan hingga US$ 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah. Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pejabat di Kementerian Agama.
Tak hanya itu, pada 2024 Gus Alex juga diduga terlibat dalam pengaturan pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50 antara kuota reguler dan khusus.
Padahal, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan seharusnya lebih banyak dialokasikan untuk jemaah reguler.
Dalam proses tersebut, ia juga diduga mengarahkan pengumpulan fee percepatan sebesar US$ 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah dari asosiasi dan PIHK.
Dalam konstruksi perkara KPK, Gus Alex disebut berperan sebagai perpanjangan tangan Yaqut dalam mengatur diskresi pembagian kuota sekaligus pengumpulan dana percepatan.
Meski demikian, Gus Alex menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan berharap perkara ini dapat diungkap secara transparan. []
























