ASPEK.ID, BALI – Aparat gabungan dari Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar laboratorium narkotik tersembunyi atau clandestine lab di Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam operasi tersebut, dua warga negara Rusia ditangkap karena diduga memproduksi narkotik jenis mefedron di sebuah vila.
Direktur Interdiksi Narkotik Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap arus barang lintas negara, terutama kiriman yang berpotensi menjadi bahan baku pembuatan narkotik.
“Pengungkapan clandestine lab ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotik. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap narkotik jadi, tetapi juga terhadap bahan kimia dan peralatan yang dapat digunakan untuk memproduksinya,” ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu (7/3).
Kasus ini bermula pada 21 Januari 2026 ketika Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan pengiriman paket dari Tiongkok yang ditujukan ke kawasan Uluwatu, Bali. Paket tersebut berisi dua botol cairan yang diketahui mengandung zat Valerophenone dan 4′-Methylpropiophenone, bahan kimia yang dapat digunakan dalam proses pembuatan narkotik.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim gabungan yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotik Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT (Bali Nusra), serta Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan BNN.
Tim melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pergerakan barang kiriman dan jaringan terkait sejak 28 Januari hingga 5 Maret 2026.
“Dari hasil analisis dan pengembangan, kami menemukan adanya sejumlah pengiriman peralatan laboratorium dan zat kimia, baik dari dalam maupun luar negeri, yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung kegiatan produksi narkotik di sebuah vila di Bali,” sebut Syarif.
Puncak operasi dilakukan pada 6 Maret 2026. Tim gabungan lebih dahulu menangkap seorang perempuan berinisial NT, warga negara Rusia, di Vila The Tetamian Bali.
Dari penangkapan tersebut, aparat kemudian melakukan penggeledahan di Vila The Lavana De’Bale Marcapada yang diduga menjadi lokasi produksi narkotik.
Di lokasi itu petugas menemukan berbagai zat kimia dalam bentuk bubuk dan cair, serta narkotik golongan I jenis mefedron.
Pada saat yang sama, aparat juga mengamankan seorang pria berinisial ST, warga negara Rusia, di Vila Rena’s Kubu. Penggeledahan di tempat tersebut menemukan zat kimia cair yang diduga berkaitan dengan proses produksi narkotik.
Dari operasi ini, aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mefedron dalam bentuk kristal seberat 644 gram, mefedron cair setengah jadi sebanyak 7.250 mililiter, bahan kimia padat sebanyak 2.600 gram, serta bahan kimia cair sebanyak 219.780 mililiter.
Selain itu, petugas juga mengamankan 36 item peralatan laboratorium yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotik.
“Keberadaan clandestine lab menunjukkan bahwa jaringan narkotik tidak hanya berupaya menyelundupkan barang jadi, tetapi juga memproduksinya di dalam negeri. Dengan pengungkapan ini, potensi peredaran narkotik yang dapat merusak masyarakat bisa dicegah sejak tahap produksi,” kata Syarif.
Ia menambahkan, kerja sama lintas lembaga menjadi faktor penting dalam menghadapi jaringan narkotik yang semakin kompleks dan berskala internasional.
Menurutnya, pengawasan terintegrasi terhadap pergerakan barang, bahan kimia, serta peralatan laboratorium diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotik dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaannya. []
























